Mahasiswa Menggelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Keberadaan Toko Modern di Kota Padangsidimpuan

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN
| Wali kota Padangsidimpuan menerima massa pengunjuk rasa dari Satma AMPI,Selasa (1/12/2020) terkait penolakan berdirinya toko modern.

Penolakan tersebut karena mereka nilai bisa mematikan usaha pelaku UMKM di Kota Padangsidimpuan.

Walikota Irsan saat menerima massa juga tampak didampingi Asisten II Perekonomian, Kadis Perizinan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perdagangan, Camat Padangsidimpuan Utara dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Padangsidimpuan.

Dalam orasinya, massa menuntut, agar Wali Kota tidak memberikan izin kepada toko modern seperti, Alfamidi dan Indomaret.

Selain itu massa juga meminta, agar Pemkot Padangsidimpuan berpihak kepada UMKM masyarakat lokal serta lebih memperhatikan keberadaan UMKM.

Sebab menurut massa pengunjuk rasa dari Satma AMPI, dengan tidak memberikan izin berdirinya toko modern di Padangsidimpuan bisa memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM.

Dalam poin pernyataan sikap massa juga menyebutkan, agar Walikota Padangsidimpuan untuk melakukan pembinaan keberlanjutan UMKM serta meminta agar Walikota memotivasi UMKM lokal untuk mendirikan toko modern lokal demi meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.  

Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan, bahwa sejak bertugas mulai bulan Oktober 2018 pihaknya tidak pernah mengeluarkan 1 (satu) izin pun untuk toko modern yang tidak memenuhi peraturan perundang- undangan.

Kemudian, Walikota juga menyebutan, pihaknya senantiasa berpihak untuk memajukan UMKM masyarakat lokal di Kota Padangsidimpuan.  

“Saya tegaskan Bapak/Ibu, tidak ada itu pemerintah memberikan izin, disini ada kadis (Perizinan) bahwa toko modern seperti, Alfamidi maupun Indomaret tidak memiliki izin. Begitu juga izin lingkungan, tidak ada itu kita berikan. untuk itu kita akan segera menutup toko modern yang tidak memiliki izin,"tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Ir Ali Ibrahim mengatakan pihaknya meminta waktu paling lama 2 (dua) minggu untuk konsolidasi penutupan toko modern yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. (Syahrul/Ginda)









     
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini