Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Warga Labuhan Deli Dipidana 11,5 Tahun

Sebarkan:

Satia Rast, terdakwa kurir sabu dan pil ekstasi mengikuti persidangan secara virtual. (MOL/IST)


MEDAN | Satia Rast (31), warga Jalan Veteran Pasar VI, Gang Ampera, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Senin (7/12/2020) di Cakra 3 PN Medan divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara.


Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar  dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang. 


Terdakwa diyakini terbukti secara sah bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 306 gram dan jenis pil ekstasi seberat 20,1 gram (16 butir).


Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.


Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, Febrina Sebayang menuntut terdakwa agar dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Morgan Simanjuntak, baik JPU maupun terdakwa Satria Rast menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan.


Pengembangan


Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (22/4/2020) Toga Marudut Parhusip dan Togu S Maju Simamora mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Pasar VI, Gang Ampera, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.


Keesokan harinya tim melakukan pengembangan dengan menyaru sebagai calon pembeli. Kedua saksi polisi sedang dalam penyamaran kemudian disuruh menunggu. Terdakwa yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang karena kebetulan sedang turun hujan. 


Kedua petugas kemudian melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa narkotika tersebut disimpan di dalam tas. 


Sabu dan ekstasi diterimanya dari pria bernama Kiren. Petugas kemudian menyuruh terdakwa menghubungi Kiren seolah ada lagi calon pembeli. Namun telepon selularnya (ponsel) Kiren tidak aktif. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini