Istri Terdakwa Histeris, Ompung Boru Regar Pingsan di PN Medan

Sebarkan:



Tioman Pasaribu, istri terdakwa histeris. Sedangkan mertuanya perempuan Ompung Boru Regar pingsan (tengah) di lantai. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Suasana hening di dalam gedung PN Kelas IA Khusus Medan, Senin menjelang petang (8/12/2020) tiba-tiba berubah riuh.


Tioman Pasaribu didampingi anggota keluarga beberapa saat setelah mengikuti persidangan beragendakan pembacaan vonis terhadap suaminya, Bosman R Naibaho alias Hendrik di Cakra 8 tiba-tiba terduduk dan histeris persis di depan pintu masuk ruang sidang Cakra 5.


"Tolong kami Pak Hakim. Bapak penegak keadilan di persidangan. Dari awal kami ikuti persidangan. Pak hakim tahu mana yang benar dan salah," teriak istri terdakwa dan spontan mengundang perhatian warga pencari keadilan, pegawai, panitera serta awak media.


Tidak lama beberapa pria anggota keluarga terdakwa lainnya tampak sibuk mengurusi wanita lanjut usia Ompung Boru Siregar karena tiba-tiba pingsan dan terkulai lemas di lantai.


Belasan menit kemudian, salah seorang petugas satpam pun membawakan kursi roda kepada Ompung Boru Siregar yang mulai siuman namun masih terlihat lemas.


Akhirnya terkuak bahwa sumber kekecewaan mereka bukan pidana 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan. Melainkan dugaan saksi korban Dista Ricky Hasudungan yang di bawah sumpah memberikan keterangan palsu di persidangan beberapa waktu lalu.


Menurut Charles Naibaho, adik terdakwa ketika diwawancarai, saksi korban menunggak 7 bulan. Mobil Chevrolet Spin dibeli secara kredit di salah satu perusahaan pembiayaan (CIMB Niaga Auto Finance, red) di Jakarta. Perkaranya masih berproses di Mahkamah Agung (MA-RI, red). Masih ada peluang untuk menarik kembali mobilnya. Abang Saya (terdakwa) sebagai debt collector hanya menunjukkan loyalitas di perusahaan (PT Olivia Jaya Nusantara, red).


Anehnya saksi korban membuat laporan Oktober 2017 atau sebulan lebih setelah peristiwa ditariknya mobil korban yang menunggak membayar cicilan. Keterangan saksi korban, ada uang Rp65 juta di dalam mobil saat abangnya mengambil mobil yang dikendarai saksi korban.


Di awal saksi menerangkan terdakwa ketika mengambil paksa mobil Chevrolet Nopol B 1084 WKJ menggunakan mobil, namun ketika dibantah terdakwa, berubah menjadi naik sepeda motor. Mengenai uang kata saksi korban Rp65 juta berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.


"Biar abang Saya dihukum 2 tahun. Tidak masalah. Tapi Aku mau saksi korban Dista Harungguan juga ikut dihukum karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan," tegasnya.


Vonis majelis hakim lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kejatisu Maria Tarigan. Maria Tarigan pada persidangan lalu menuntut agar terdakwa Bosman dipidana 3 tahun penjara.


Ke Penyidik


Secara terpisah, Immanuel Tarigan selaku anggota majelis mengungkapkan hal sebada. Keluarga terdakwa bukan keberatan tentang vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa. 


Mengenai rasa keadilan yang disuarakan keluarga terdakwa, timpal hakim kerap disapa: Pak Tarigan, bisa dikonsultasikan dengan penasihat hukum (PH) terdakwa. Misalnya, membuat laporan pengaduan dugaan saksi korban memberikan keterangan palsu di persidangan.


Berita acara persidangan, nantinya bisa dijadikan keluarga terdakwa sebagai alat bukti. Panitera mengurusi perkara tersebut barangkali kali bisa dijadikan saksi.


"Nggak bisa Bang kami (majelis hakim, red)  paksakan agar saksi korbannya diperiksa. Itu domainnya penyidik. 


Yang kami periksa di persidangan kan dakwaan orang yang melakukan  atau yang turut serta melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum," pungkasnya. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini