Gelapkan Sarang Walet, Wanita Ini Ditangkap Tim Jatanras

Sebarkan:

Tersangka


MEDAN
| Gelapkan sarang walet, 
seorang wanita berinisial AL (27) warga Jalan Pendidikan Gang Madinah Dusun II Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra kepada wartawan, Rabu (16/12/2020) sore mengatakan terungkapnya aksi kejahatan tersangka berawal saat PT Anugerah Walet Jaya yang beralamat di Jalan Besar Tembung Komplek Mega City Blok B 11-21, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan menerima laporan dari security perusahaan, Safiana Zebua yang menyebutkan bahwa ia menemukan sarang burung walet yang sudah dicuci di jaket AL.

"Tersangka berikut barang bukti 2 ons sarang walet dibawa pihak perusahaan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut," ujar Kanit Pidum.

Tambah Kanit, dari hasil interogasi tersangka yang merupakan pekerja di perusahaan sarang walet yang berlokasi di  tersebut mengaku mengambil sarang walet saat sedang bekerja seperti biasanya.

"Dari pengakuan AL, sarang walet itu rencanannya hendak diberikan kepada Napi (karyawan perusahaan) agar dijual di luar pabrik. Tersangka juga mengaku bekerja sama dengan beberapa temannya," tambahnya.
 
Lanjut Yunnan, sementara pihak perusahaan menduga jika tersangka yang sudah bekerja di lokasi selama 6 bulan itu sudah sering menggelapkan sarang walet saat bekerja. Sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 50 juta lebih.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHPidana sebagaimana yang dimaksud dengan penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tegasnya. (ka) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini