Bobol Alfamart, Dua Pemuda Mantan Napi Asimilasi Diringkus Polisi

Sebarkan:


DELISERDANG |
Dua orang pemuda
, mantan narapidana asimilasi pelaku pencurian diringkus Tekab Satreskrim Polresta Deliserdang karena membobol sebuah minimarket Alfamart yang berada di Jalan Bakaran Batu Lingkungan VIII Kelurahan Lubukpakam Pekan Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang,Selasa (08/12/2020).

Kedua tersangka ditangkap adalah Ponidi alias Ipon (37) warga Jalan Stadion Burhanuddin Siregar, Gang Pendidikan Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang dan Chairul Nasmi Manurung (32) warga Jalan Ahmad Tahir Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Keduanya berhasil ditangkap,setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku. Kedua tersangka diringkus tanpa perlawanan di Jalan Setia Budi Lubukpakam berdasarkan informasi penyelidikan. Usai diringkus, langsung digelandang ke Mapolresta Deliserdang berikut barang bukti guna penyidikan.

Dalam pemeriksaan petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Deliserdang, ternyata keduanya merupakan mantan narapidana asimilasi dan kini kedua tersangka kembali berurusan dengan penegak hukum karena melakukan pembobolan pada minimarket Alfamart di Jalan Bakaran Batu Lingkungan VIII Kelurahan Lubukpakam Pekan Kecamatan Lubukpakam pada Senin (7/12/2020) lalu. 

Pelaku naik dari bangunan yang ada di belakang toko, lalu merusak pentilasi dan masuk ke dalam lantai dua turun ke lantai satu dengan menjebol pintu toko dan berhasil menjarah sebagian barang barang seperti rokok, kosmetik, susu kaleng dan lainnya.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus SIK ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka pembobol minimarket Alfamart.

Pelakunya dua orang sudah diamankan berikut barang bukti 390 bungkus rokok dengan berbagai macam merek, 150 buah kosmetik dengan berbagai macam merek, 1 buah Linggis, 1 buah kunci inggris, 1 buah STNK sepeda motor,1 buah ATM BNI, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah ATM BCA, 1 buah kartu kredit Mandiri dan 2 buah kartu Alfamart.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka adalah residivis yang baru mendapatkan asimilasi dan pengakuan keduanya telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali yaitu 4 kali Alfamart dan sekali di Indomaret," terang Kompol Muhammad Firdaus.

Lima minimarket yang berhasil digasak kedua tersangka yakni, LP / 105/ X/ 2020/ SU/ RESTA DS/ Sek Lubuk Pakam 10 Oktober 2020, Toko Alpamart Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian Rp.24.063.988, LP / 521/ X /2020 / SU/ RESTA DS pada 30 Oktober 2020, Toko Alfamart di Jalan HM.Thamrin Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian Rp.17.856.166, LP / 551/ XI / 2020/ SU/ RESTA DS tgl 15 November 2020, Toko Alpamart di Jalan Negara Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian Rp5.239.113,.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang guna proses lebih lanjut.(wan)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini