Anggota DPRD Taput, Jono Panjaitan Berharap Polres Taput Segera Periksa Terlapor RS

Sebarkan:

TAPUT | Terkait perkembangan laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Jono Panjaitan, Selasa kemarin (1/12/2020).



Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasat Reskrim Jonser Banjarnahor mengatakan laporan tersebut menjadi atensi melalui pesan aplikasi WhatsApp , Senin (7/12/2020).



" Laporan pengaduan dugaan ujaran kebencian melalui pasal UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas nama anggota DPRD Jono Panjaitan menjadi atensi kita. Terkait perkembangan pengaduan, silahkan konfirmasi ke Kanit Tipiter," pungkasnya.



Sementara itu Kanit Tipiter Imron Barus saat dikonfirmasi menyatakan saat ini pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan saksi.



" Baru kita sampaikan surat permintaan keterangan saksi bagi pelapor anggota DPRD dari Fraksi PDIP Jono Panjaitan, selanjutnya nanti terlapor yakni pemilik akun face book Rosida Sianturi," ungkapnya.



Selanjutnya, masuk ke tahap meminta keterangan saksi ahli bahasa, ITE dan pidana.



" Laporan ini akan jadi atensi penyidik Polres Taput dan memang seluruh pengaduan masyarakat tetap kita atensi," pungkasnya.



Terpisah anggota DPRD asal Fraksi PDI Perjuangan Jono Panjaitan mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum baik penyelidikan hingga penyidikan ke Kepolisian.



" Saya keberatan atas postingan akun Face Book atas nama Rosida Sianturi yang menyebutkan nama Saya selaku pemborong ataupun kontraktor di salah satu paket pekerjaan milik Pemkab," katanya.



Untuk itu, Jono menyatakan keberatan dan telah melaporkan ke Polres Taput dengan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor : STTPL / 212 / XII / 2020 / SU / RES TAPUT / SPKT tentang peristiwa pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3, Selasa (1/12/2020).



Jono menjelaskan, isi postingan di akun facebook itu menuliskan, “Inilah proyek anggota dewan yang terhormat dari partai PDI Perjuangan di Taput Jono Panjaitan dari Kecamatan Pahae Jae Taput Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara. Kondisi proyek sangat diprihatinkan atau bobrok, anggota dewan yang terhormat juga sangat bobrok karena sudah jadi dewan pemborong. Proyek ini waktunya sangat singkat dan simpel dikerjakan, untung banyak masuk kantong kemeja merah. Dewan yang terhormat bukan membangun malah merusak kampungnya atau tempat tinggal dewan tersebut.” ujarnya seraya mengulas isi postingan tersebut.



Jono menegaskan, dirinya tidak ada pernah menjadi pemborong proyek setelah menjadi anggota DPRD Taput. "Saya tidak terima dengan isi postingan tersebut. Nama baik saya tercemar atas postingan di facebook tersebut," ucapnya lagi.



Untuk itu, Jono berharap pihak penyidik Polres segera menuntaskan laporan pengaduannya.



" Ini harus clear, nama Saya selaku dewan apalagi fraksi dan partai kami sudah sudah tercemar. Dengan penuntasan kasus ini akan secara otomatis membersihkan nama baik Saya pribadi dan juga partai PDI Perjuangan," katanya.



Jono menyebutkan secara pribadi sudah memaafkan pemosting namun tetap menyerahkan proses sesuai aturan yang ada di negara ini.



" Saya pribadi telah jauh hari memaafkan, namun keadilan harus ditegakkan, negara ini negara hukum. Jadi tidak bisa sesuka hati melukai ataupun mencemarkan nama baik seseorang tanpa fakta," pungkasnya. (Henry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini