Sudah Sesuai KUHAP, Permohonan Prapid Tersangka Ketua KAMI Medan 'Kandas'

Sebarkan:



Hakim tunggal Syafril Batubara saat membacakan putusan perkara permohonan prapid di ruang Cakra Utama PN Medan. (MOL/ROBERTS)

MEDAN | Gugatan praperadilan (prapid) Siti Aisah Simbolon, istri tersangka Khairi Amri yang juga Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan -melalui tim kuasa hukumnya dari Korps Alumni Advokat Universitas Muhammadiyah (KAUM) Sumatera Utara- Rabu (11/11/2020) 'kandas' di PN Medan.


Setelah mencermati dalil pemohon dan pembelaan termohon prapid (Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan), hakim tunggal memutuskan, menolak permohonan pemohon prapid, Siti Aisah Simbolon.


Termohon prapid melalui tim kuasa hukumnya AKBP Ramles Napitupulu lada persidangan sebelumnya menguraikan fakra-fakta bahwa suami pemohon prapid, Khairi Amri tertangkap tangan di lokasi aksi unjuk rasa massa yang menolak disahkannya UU Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja.


Demo di depan gedung DPRD Sumut, Senin (12/10/2020) lalu berakhir ricuh. Di lokasi demo, tersangka tampak mengarahkan massa unjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga mengakibatkan sejumlah fasilitas kepolisian rusak (terbakar).


Tim kepolisian kemudian menelusuri data di ponsel milik tersangka. Khairi Amri juga menjadi admin di 2 Grup WhatsApp (WA) yaitu Grup KAMI Medan dan KAMI Medan News. Ditemukan postingan foto gedung DPR kemudian diberi narasi jual cepat (gedung dewan) dan patut diduga Khairi Amri melakukan tindak pidana.


Yakni tanpa hak mentransmisi ujaran kebencian menimbulkan keresahan, sebagaimana diatur pada Pasal 45 huruf A ayat (2) jo Pasal 28 UU ITE.


Hakim tunggal Syafril Batubara dalam putusan menyatakqn sependapat dengan dalil kuasa hukum termohon prapid. Sebab mengacu Pasal 1 Angka 19 KUHAP memberi pengertian tertangkap tangan kemudian menetapkan suami pemohon prapid sebagai tersangka, telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.


Kecewa


"Dengan demikian seluruh permohonan pemohon prapid atas nama Siti Aisah Simbolon ditolak," tegas Syafril.


Sidang prapid istri tersangka Ketua Kami Kota Medan masih saja dipadati kerabat dan simpatisan. (MOL/ROBERTS)


Usai persidangan, ketua tim kuasa hukum pemohon prapid Irsyad Lubis mengatakan kecewa atas vonis yang baru dibacakan hakim tunggal Syafril. Sementara pantauan awak media, istri tersangka Khairil Amri tampak lesu di ruang Cakra Utama PN Medan.


Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di dalam dan luar gedung pengadilan.


Dilansir sebelumnya, seusai penangkapan tersangka kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk pengusutan lebih lanjut. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini