Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba di Sei Berombang

Sebarkan:


LABUHANBATU
| Mengantisipasi peredaran narkoba jalur pantai di wilayab Labuhanbatu, Satresnarkoba menyisir yang terindikasi sebagai pemain di daerah Sei Berombang yang di sinyalir sebagai pintu masuk strategis peredaran narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui  Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (26/11/2020)mengatakan, bahwa timnya yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba Ipda Tito Alhafezt berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa,(25/11/2020) sekitar pukul 06.00 wib.

Diketahui, bahwa Kecamatan Panai Hilir telah menjadi skala prioritas kedua bagi pihak Sat Narokab Polres Labuhanbatu setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

Beradasarkan penjelasan Kata Kasat AKP Martualesi, timnya sudah empat kali berhasil melakukan penggrebekan kampung-kampung narkoba di daerah Sei Berombang.

Namun, dalam operasi kali ini Personilnya berhasil mengamankan empat orang, dimana penangkapan pertama adalah terhadap JMU alias Jeni, 26, wanita yang punya anak 1 dengan barang bukti satu buah bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 Gr, satu buah sekop terbuat dari pipet, empat buah plastik klip kosong dan satu buah toples.

Kemudian katanya, dari pengkapan Jeni kembali melebar dan dikembangkan ke JN alias Ida, 46, yang juga seorang perempuan memiliki anak empat.

"Dari JN diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 gr, 30 Plastik klip kosong, satu buah sekop pipet, satu buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, satu buah buku tulis catatan transaksi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu unit hp nokia dan dua buah bong,"kata AKP Martualesi.

Selanjutnya kata Kasat Narkoba, dari penangkapan Ida terus berkembang ke  MS alias Sukur, 40, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 gr, satu buah kotak rokok dan satu buah buku catatan tranasaksi narkotika.

Tidak berhenti sampai disitu, dari Sukur dilakukan pengembangan dan juga berhasil lagi mengamankan AYS alias Dian, 32, yang ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti satu unit Hp dan satu buah plastik klip kosong.

"Keseluruhan dari tersangka adalah warga Sei Berombang, namun dimana yang dua orang, Sukur dan AYS adalah residivis kasus yang sama dan pernah divonis 5 dan 1,5 tahun,"kata AKP Martualesi lagi.

Selain itu katanya, Sukur juga mengaku, bahwa dia mampu menjual 10 gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan Rp 1,5 juta. Sedangkan Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan Rp 2,5 juta.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya," papar Kasat.

Atas perbuatan para tersangka, Penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menjeratnya dengan dugaan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Husin/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini