Polsek Delitua Tangkap Dua Tersangka Curanmor

Sebarkan:


DELITUA
 |
Team Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis honda Beat warna hitam nomor polisi BK 5962 YAP milik Mhd Habyby Gozali (23) warga jalan Karya Jaya Gang Karya XII Mustafa III Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Jumat (13/11/ 2020).

Dalam pengungkapan itu team unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan Dua tersangka dan satu diantaranya sebagai penadah barang hasil curian.

Tersangka adalah Bayu Andira (27) warga Jalan Luku I Gang Matol Kecamatan Medan Johor, yang merupakan tersangka utama. Sedangkan Alexander Bukit alias Alex (34) warga jalan Pintu Air IV no. 21 kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, merupakan penadah barang curian.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martuani Manik, SH, MH, menerangkan kalau tersangka ditangkap atas laporan pengaduan korban pada hari selasa tanggal 10 Nopember 2020.

Dijelaskan Kanit Reskrim, kalau kedua tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2020. "Tersangka utamanya atas nama Bayu Andira di tangkap sewaktu berada di warnet Komplek J. City dan Alex Bukit di tangkap di tempat kost-nya, Jelas Iptu Martua Manik.

Lebih lanjut Kanit Reskrim menerangkan, kalau dari tersangka Alex Bukit petugas menyita berbagai barang bukti diduga alat dan hasil kejahatan berupa 6 buah kaca spion sepeda motor, 6 buah gembok dalam keadaan rusak, 1 buah gagang kunci T bentuk segitiga, 1 buah grenda, 2 buah helm, 3 buah anak kunci T dan STNK dan BPKB sepeda motor.

"Sekarang kedua tersangka dan berikut barang bukti sudah kita amankan ke komando guna penyelidikan lebih lanjut, terang Kanit Reskrim. (jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini