Plt Kajati Sumut Titip 'PR' Penting ke Komisi III DPR RI

Sebarkan:



Plt Kajati Sumut Aditia Warman (MOL/PENKUM KEJATISU)


MEDAN  | Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sumut Aditia Warman, Kamis (12/11/2020) menitipkan 'pekerjaan rumah' ('PR') penting kepada rombongan Komisi III DPR RI pada acara Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan II Tahun 2020-2021 Bidang Hukum, HAM dan Keamanan di Aula Tribrata Mapolda Sumut.


Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan selama pandemi Covid-19 terkait dengan penempatan/penitipan tahanan yang telah diserahkan penyidik (tahap II) dan tahanan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (incraht).


Pihak rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) telah berbulan-bulan menunda sementara menerima penitipan para tahanan, menyusul terbitnya Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.PK.01.01-04 tanggal 24 Maret 2020.


Aditia Warman yang juga Sesjam Pidum Kejagung berharap agar rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bisa menyerap aspirasi dimaksud guna ditemukan solusinya.


Sedangkan mengenai Pilkada Serentak di 23 kabupaten/kota di Sumut, imbuhnya, kejari yang daerahnya melaksanakan Pilkada, tetap mengedepankan sikap netral dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.


"Kita sudah melakukan pemantauan terkait persiapan masing-masing kejari dalam mempersiapkan Posko Pilkada Serentak termasuk di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tegasnya. 


Dalam.kesempatan tersebut rombongan Komisi III di antaranya Marinus Gea, Bambang DH, HR Muhammad Safii, Bambang Haryadi, Dipo Nusantara, Asrul Sani, Mulfachri Harahap, Hinca IP Panjaitan. 


Adde Rosi Khoerunnisa, Nazaruddin Dek Gam, Didik Mukrianto dan Ahmad Dimyati mempersilakan masing-masing lembaga menyampaikan kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum di masa pandemi Covid-19.


Pada kesempatan tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin juga menyampaikan beberapa hal terkait kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum. Demikian juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.


Solusi


Secara khusus anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Panjaitan, RM Safii dan Marinus Gea menegaskan,  akan meneruskan masukan tersebut ke sejumlah instansi terkait guna ditemukan formula solusinya.


"Persoalan rutan dan lapas over capacity sudah menjadi permasalahan yang harus segera kita carikan jalan keluarnya," timpal Ahmad Sahroni. 


Terutama di masa pandemi Covid-19 ini, permasalahan tahanan semakin mengemuka karena Kemenkumham membuat aturan kepada tahanan yang akan dititipkan ke rutan atau lapas wajib mengikuti rapid test atau swab. 


"Akibatnya, ruang tahanan di Polsek, Polres dan Polda semakin sesak dan menumpuk. Dalam waktu dekat, kita akan duduk bersama dengan Menkopolhukam untuk memikirkan solusinya," pungkas Ahmad Sahroni. (ROBERTS/REL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini