OTT Sewa Alat Berat, Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Binjai Dipidana 1 Tahun 3 Bulan

Sebarkan:



Foto ilustrasi (MOL/IST)


MEDAN | Kusprianto (51), mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai dalam sidang lanjutan secara video conference (vicon),  Kamis (19/11/2020) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan akhirnya dipidana 1 tahun dan 3 bulan penjara.


Selain itu Kusprianto juga dihukum membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Langkat Aaron Siahaan.


Unsur pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, diyakini telah terbukti.


Vonis majelis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Aaron Siahaan sebelumnya menuntut Kuspriyanto agar dipidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.


OTT


Aaron Siahaan dalam dakwaan menguraikan, terdakwa melalui stafnya Sawal Siregar (telah divonis juga pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, red), Kamis (21/11/2019) sekira pukul 15.30 WIB menelepon saksi M Ali Hanafiah alias Boim untuk bertemu di warung Bakso Bacok di Sambirejo.


Sawal Siregar bersama saksi Ali Haris, Sulasto dan Manurung bertemu dengan M Ali Hanafiah untuk mengambil uang sewa alat berat berupa grader sebesar Rp10 juta dan Sawal membuatkan kwitansi tanda terima uang.  Uang tersebut dimasukan ke dalam tas sandang dan M Ali Hanafiah bersama rekannya Rizki Amin alias Jek pergi.


Tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Binjai yaitu saksi Heri F Sembiring dan Gusli Efendi langsung melakukan penangkapan terhadap Sawal Siregar alias terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).


Setelah dilakukan pengembangan akhirnya terungkap bahwa tarif sewa alat berat tidak sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai No 5 Tahun 2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan tidak disetorkan ke kas daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi Sawal Siregar dan terdakwa Kusprianto. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini