Lima Hari Pasca Terima WTP, Bupati Labuhan Batu Utara Dikabarkan Resmi Ditahan KPK

Sebarkan:


JAKARTA
| Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus dikabarkan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dijelaskan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada Live Konferensi Pers Penahanan Tersangka Bupati Labuhan Batu Utara di akun Instagram Official KPK, Selasa (10/11/2020) petang  pukul 17.30 

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," ucapnya.

Diduga penetapan dan penahanan tersangka oleh KPK ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas dugaan perbuatannya, Kharuddin Syah yang akrab disapa Buyung itu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lima hari sebelum dicokok KPK, Kharuddin Syah diketahui baru menerima penghargaan dari pemerintah RI  atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019. (Alfin/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini