Lelang Jabatan Sekda Aceh Tamiang Diterpa Isu Miring

Sebarkan:

Pengumuman Tahap I/BKPSDM

ACEH TAMIANG
I Sejak diperpanjangnya proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dan resmi ditutup, Kamis (12/11/2020) lalu, menyusul masa pensiun Sekda Aceh Tamiang, Basyaruddin akhir Desember 2020 tahun ini, jadi bincangan miring sejumlah kalangan di Daerah itu.

Penyebab bincangan isu miring tersebut terkait dipermudahnya persyaratan umum pendaftaran lelang jabatan Sekda seperti pengumuman Pansel BKPSDM Aceh Tamiang tahap I Nomor JPT/21/2020 (3-6/11/2020) di butir urut 4 semula berbunyi " Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (esalon II.b) atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun, namun pada perpanjangan pengumuman Pansel tahap II No.JPT/25/2020 tanggal 6 November 2020 berikutnya yang tertulis 2 tahun berobah menjadi 1 tahun sejak dilantik.

Hal inilah yang menjadi gunjang ganjing  isu miring baik dikalangan birokrat maupun masyarakat kebanyakan membicarakan adanya keikut sertaan calon peserta orang dekat di lembaga itu.

Pengumuman Tahap II/BKPSDM

Disisi lain seperti dikutip media ini dimana Muhammad Irwan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang mengungkapkan disalah satu media portal Medan, meminta pimpinan DPRK untuk melaksanakan rapat kerja bersama panitia seleksi terbuka JPT Sekda Aceh Tamiang untuk dimintai penjelasannya terhadap mekanisme serta aturan yang digunakan Pensel Sekda.

Padahal menurut Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, PP 58/2009 telah mengatur kekhususan seleksi Sekda di Provinsi Aceh kerena merupakan turunan dari UUPA Nomor : 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tertuang dalam pasal 107, pada sabtu (24/10/2020) bulan lalu disalah satu media portal medan.

Sementara sejauh ini Fauziati kepala BKPSDM Aceh Tamiang melalui pesan singkat whatsapp nya, Sabtu (14/11/2020) malam kepada wartawan, mekanisme seleksi terbuka calon Sekda Kabupaten Aceh Tamiang sudah sesuai dengan surat edaran Menpan RB No.52 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kopentitip dilingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona virus disease 2019 (covid-19).

Kemudian jelas Fauziati, untuk tahapan selanjutnya seperti di pengumuman Pansel nomor : JPT/25/2020, menggunakan PP 11 tahun 2017 sesuai Surat Rekomendasi KASN.

Adapun jumlah peserta yang mendaftar 5 orang, yakni Ir. Adi Darma (Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tamiang), Drs. Suibun Anwar (Kadis Perhubungan Kab. Aceh Tamiang), Drs. Asra (Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang), Drh. Asma'i (Kasatpol PP dan WH Kab Aceh Tamiang) dan terakhir Drs. Sepriyanto (Kadis Dukcapil Kab. Aceh Tamiang). (syaf).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini