Kurir Sabu 3 Kg Tamatan SMP Dituntut 16 Tahun Penjara

Sebarkan:


Islandar, terdakwa kurir 3 kg sabu dalam persidangan secara vicon dituntut 16 tahun penjara. (MOL/IST)


MEDAN | Iskandar (25), terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 kg asal Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis petang (19/11/2020) dalam persidangan secara video conference (vicon) di ruang Kartika PN Medan dituntut 16 tahun penjara. 


Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Anita juga menuntut terdakwa tamatan SMP itu agar dipidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, warga Perkebunan Hessa Dusun I Sidomulyo B IV, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tersebut diyakini bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu.


Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


JPU Anita dalam dakwaan menguraikan, Selasa (4/2/2020) sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Iskandar bersama Abdul Haris (berkas terpisah) disuruh Anto Gobel (DPO) mengantarkan 10 bungkusan berisikan sabu ke Kisaran dan diimingi upah Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.


Selanjutnya, keduanya berangkat untuk mengantarkan sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna merah menuju Simpang Kawat dan terdakwa bersama Abdul Haris sepakat akan bertemu di jalan lintas Kisaran Tanjung Balai dengan calon pembeli.


Setelah bertemu calon pembeli, Abdul Haris bersama terdakwa Iskandar menyerahkan 7 bungkus sabu kepada orang tersebut. 


3 Bungkus Lainnya


Terdakwa Iskandar dan Abdul Haris melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan 3 bungkus lainnya berisi sabu kepada calon pembeli lainnya yang telah sepakat bertemu di depan Hotel Cahaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.


Sesampai di depan hotel, Abdul Haris menghampiri seseorang yang berbaju warna hitam, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh Abdul Haris dan terdakwa dipepet mobil dikendarai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.


Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkusan plastik berisikan serbuk putih seberat 3 kilogram. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini