Sidang putusan perkara tanpa hak menjadi kurir 2 kg sabu dengan terdakwa Andre Hermawan berlangsung secara virtual di PN Medan. (MOL/RobS)
MEDAN | Andre Hermawan (22), warga Jalan Danau Toba, Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (5/11/1020) di ruang Cakra 9 dipidana 16 tahun penjara.
Selain itu majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum terdakwa berupa denda Rp1 miliar subsidair (apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara) 3 bulan.
Terdakwa terdakwa Andre Hermawan diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dari fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana diyakini telah terbukti.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Rambo Sinurat menuntut terdakwa agar dipidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Andre Hermawan maupun JPU Rambo Loly Sinurat menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan tersebut.
Jalan Lintas
JPU Rambo Sinurat dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 21.30 WIB petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa bakal terjadi jual-beli narkotika jenis sabu.
Tim petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan terdakwa di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Agung Prasojo (berkas perkara terpisah) dan mengamankan 2 bungkusan seberat 2 kilogram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki bernama Ifan Fanzul (DPO). Bila laku terjual kepada orang lain akan diberi upah Rp1 juta. Hasil penelitian laboratorium, kristal putih dari 2 bungkusan tersebut mengandung metampetamina, populer disebut sabu. (RobS)