KPU Tapsel: Informasi Anggaran Pilkada Harus Ada Izin KPU RI, KIP Sumut: Mana Aturannya?

Sebarkan:

TAPANULI SELATAN | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga mengelak saat ditanya berapa besaran anggaran Pilkada di Tapanuli Selatan tahun 2020.

Yang membingungkan, pihak KPU Tapsel malah menyebutkan, harus minta izin dulu kepada KPU RI di Jakarta.

Seperti diketahui, pesta demokrasi di Kabupaten Tapsel akan berlangsung dan tinggal menghitung hari.

Dimana dalam hal ini, KPU Tapsel sudah seharusnya memberikan informasi kepada masyarakat.

Hal itu gunanya, untuk mencerdaskan masyarakat tentang informasi Pilkada 2020. Maka keterbukaan informasi publik sangat penting untuk dipublikasikan secara transparan, baik itu masalah teknis maupun masalah penggunaan anggaran.

Sesuai kiprahnya dibentuk, PPID dituntut harus memberikan dan menyediakan informasi publik yang akurat dan benar serta tidak menyesatkan dan harus tertulis pada maklumat pelayanan informasi PPID KPU sendiri.

Terkait hal tersebut, keterbukaan informasi di KPU Tapsel sangat misteri, dimana informasi Pilkada sangat sulit didapatkan.

Apalagi informasi terkait berapa jumlah anggaran Pilkada tahun 2020 dan hingga saat ini tidak diketahui berapa anggaran yang sudah diterima oleh KPU Tapsel.

Sebelumnya, awak media metro-online sudah menanyakan hal tersebut kepada PPID KPU Tapsel secara tertulis.

Kemudian, pertanyaan tersebut sempat dijawab PPID KPU Tapsel yang juga menjabat sebagai Kasubbag Teknis dan Humas Riski Hastuti Ritonga.

Kepada metro-online Riski saat itu mengatakan, bahwa untuk mendapatakan informasi mengenai berapa besar jumlah anggaran Pilkada harus ada izin dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

"Maaf loh bang untuk anggaran Pilkada kita bukannya di rahasiakan, tetapi kita harus minta izin dulu sama KPU RI, baru kalau sudah ada izin dari sana baru kita sampaikan apa yang orang abang butuhkan," ungkap Riski saat dimintai penjelasannya, Senin, (16/11/2020).

Menanggapi pernyatan pihak PPID KPU Tapsel tersebut, Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Meyssalina MI Aruan S Sos mengatakan, bahwa terkait informasi jumlah besar anggaran Pilkada pihak KPU menyatakan tidak bisa menyebutkan.

Dikatakannya lagi, kalau itu kapasitasnya terbuka apa tidak, tetapi jika itu harus ada izin dari KPU RI serta harus dibuktikan juga dengan peraturan dan perundang - undangnya.

"Kita tidak bisa menyebutkan kapasitas informasi anggaran itu terbuka atau tidak, cuman jika memang informasi masalah anggaran itu tidak terbuka harus ada undang - undang atau peraturannya. Mereka harus buktikan ada nggak peraturan atau undang - undangnya kalau informasi itu harus izin dari sana? ya.. kalau memang ada undang - undang dan peraturannya yang mengatakan harus ada izin dari sana, mereka harus tunjukkan peraturannya dimana. Kalau memang mereka tidak bisa menunjukkan peraturannya maka permohon informasi bisa melaporkannya langsung ke komisi informasi,"jelasnya saat dihubungi, Senin (23/11/2020).

Sementara, salahsatu wartawan media online Mahmud Nasution yang juga ikut menanyakan keterbukaan informasi publik lingkungan di KPU Tapsel mengatakan, bahwa terkait pernyataan PPID KPU tersebut sangat mempersulit wartawan dalam mendapatkan informasi Pilkada.

"Pernyataan PPID tersebut menurut saya sangat mempersulit, logikanya dulu ketika ditanya mengenai besaran anggaran pilkada Riski Hastuti selaku pihak PPID KPU Tapsel menjelaskan kepada media, bahwa harus ada izin KPU RI... dan yang lebih menarik lagi dari pernyataan tersebut, kita menyinggung apakah KPU Tapsel ketika mengggunakan anggaran meminta izin juga ke KPU RI, apakah mereka bisa menjawab?," tegasnya saat dimintai tanggapan, Selasa, (24/11/2020).

Mahmud juga menyebutkan, untuk mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) kepala daerah ditahun 2020 ini, tentunya tidak terlepas dari peran media massa. Sebagai penyelenggara negara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Tapsel dituntut untuk transparansi, jujur dan akuntabel. Namun, sayangnya justru pihak KPU Tapsel ketika ditanyakan mengenai besaran anggaran Pilkada saja masih bungkam dan terkesan ditutup - tutupi, terus bagaimana dengan keterbukaan informasi lainnya?," pungkasnya. (Syahrul/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini