Komplotan Pembobol Rumah Diringkus Polsek Lubukpakam

Sebarkan:


DELISERDANG |
Sepak terjang tiga orang pria komplotan pembobol rumah berhasil diringkus petugas Kepolisian Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, Jumat (27/11/2020).

Tiga pria komplotan maling masing -masing berinisial HS (48), MB (25) dan Z alias Sugeng (30) ketiganya adalah warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.

Informasi didapat dari pihak Kepolisian Polsek Lubukpakam, penangkapan ketiga pria berdasarkan adanya LP / 112/ XI / 2020/ SU/ RESTA DS / Sek Lubukpakam dengan korban, Nilam Sari (35) warga Jalan Galang, Gang Katu No 91, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Peristiwa terjadi pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 11.00 wib. Saat itu korban melihat engsel pintu rumahnya telah rusak dan begitu mengecek pintu samping kanan ternyata telah terbuka. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan memeriksa isinya ternyata telah berserakan.

Korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya, TV 21 inch, setrika Merk Kirin, panci, wajan, cetakan bolu telah raib. Atas kejadian tersebut korban, melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Lubukpakam.

Saat dilakukan penyelidikan, begitu mendapat petunjuk ke arah terduga pelaku, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam, Iptu Randy Anugrah Putranto S.TrK, MH, bersama anggota melakukan penyergapan pada ketiga tersangka dan langsung digelandang ke Mapolsek Lubukpakam bersama barang bukti  untuk diperiksa secara intensif.

Terkait kasus ini, Kapolsek Lubukpakam AKP Hendry Yanto Sihotang dalam keterangan persnya, Sabtu (28/11/2020) membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka pelaku pencurian yang membobol rumah Nilam Sari.

"Awalnya anggota menangkap tersangka HS di Jalan Galang Gg. Posyandu Kelurahan  Cemara. Saat diinterogasi ia membuka mulut jika saat beraksi bersama MB dan Z. Kemudian dilakukan perburuan. Lalu anggota juga  berhasil meringkus kedua rekannya yang disebutkan tersangka HS," jelas AKP Hendry.

Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan, apakah para pelaku yang ditangkap pernah melakukan pencurian di tempat lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Lubukpakam guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman penjara tiga tahun.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini