Kokang Turbo Truk Majikannya, Kaleng Gol di Polsek Delitua

Sebarkan:


DELITUA |
Polsek Delitua Polrestabes Medan mengamankan dua tersangka kasus penggelapan turbo mobil milik Dody Rinaldi S. Ginting (38) warga Jalan Binjai Km 7,5 No. 400 kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (16 /11/2020).

Kedua tersangka adalah Isliantino alias Keleng (27) warga Jalan Setia Budi Desa Sunggal Kanan Kabupaten Deliserdang dan Dedi Dores Perangin -angin (32) warga Desa Kuta Kepar Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Delitua, Senin 23 November 2020 sekira pukul 17.00, berawalnya kejadian itu pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2020 lalu, dimana saat itu pelaku Isliantino alias Keleng selaku supir mendatangi korban untuk minta uang jalan guna mengangkut batu dolomit dari Tanah Karo ke Medan sebesar Rp. 1.200.000 berikut uang perbaikan mobil sebesar Rp. 200.000.

Setelah menerima uang dari majikanya, tersangka bukan pergi mengangkat batu dolomit seperti yang dijanjikanya kepada majikanya. Melainkan pergi guna mengokang turbo mobil Colt diesel milik majikannya itu dengan mobil Colt desel milik Dedi Dores Perangin -angin.

Dimana besoknya hari Rabu tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 korban melihat mobilnya parkir di pinggir jalan simpang RSU Adam Malik. Merasa curiga maka korban pun memanggil tehnisi untuk memeriksa kondisi mobilnya dan setelah diperiksa ternyata turbo mesin korban telah ditukar.

Tak terima dengan perbuatan supirnya, maka korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Delitua. Setelah menerima pengaduan korban maka unit Reskrim Polsek Delitua melakukan proses lidik. Dan setelah unsur terpenuhi maka unit reskrim menaikkan ke tahap sidik, baru kemudian menetapkan supir korban atas nama Isliantino Nasution alias Keleng sebai tersangka utama.

Dan pada hari Minggu tanggal16 Nopember 2020 tersangka Isliantino Nasution alias Keleng ditangkap, dan setelah diinterogasi membenarkan perbuatannya telah mengokang turbo mesin mobil Colt diesel milik majikannya dengan turbo mesin mobil Colt Diesel milik Dedy Dores Perangin -angin.

Mendengar pengakuan tersangka maka team unit Reskrim Polsek Delitua melakukan pengembangan terhadap penadah. Tak berselang lama petugas juga melakukan penangkapan terhadap Dedi Dores Perangin-angin dan menyita barang bukti turbo mobil korban yang sudah dipasangnya ke mobil colt diesel BK 8858 VN miliknya. 

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik SH, MH, ketika dikonfirmasi wartawan Senin (23/11/2020) sekira pukul 18.00 membenarkan atas penangkapan terhadap 2 tersangka penggelapan Turbo mobil tersebut.

"Iya bener, kedua tersangka berikut barang bukti satu mesin turbo mobil  Colt diesel sudah diamankan ke komando guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Martua Manik.

Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini kalau atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000. (jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini