Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Kami Tidak Bisa Intervensi Karena Perkara Masih Ditangan Penyidik

Sebarkan:


TANJUNGBALAI
- Terkait dengan issu adanya oknum jaksa dari Kejari Tanjungbalai yang mengusulkan atau mengintervensi perdamaian anatar tersangka MI alias Kibal dan korban Ibrahim alias Rahim, dibantah tegas oleh Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai Rikardo Simajuntak.

"Issu yang di luar itu tidak benar karena bagaimana mungkin kami intervensi karena perkara masih di tangan penyidik," tegasnya, Rabu (25/11/2020).

Dijelaskan Rikardo, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas tersangka MI alias Kibal karena tim Kejaksaan masih menemukan ada hal yang kira kira baik formil dan materil dari perkara itu yang harus dilengkapi penyidik terkhusus masalah pembuktiannya. 

"Tujuannya apa,  agar proses pbuktian di persidangan berjalan mulus tidak ada kekurangan," jelas mantan Kasubagmin Kejari Karo, itu. 

Sebelumnya, beredar issu di masyarakat khususnya warga Kota Tanjungbalai, oknum jaksa dari Kejari Tanjungbalai diduga turut menintervensi atau mengusulkan agar tersangka MI alias Kibal dan korban penganiayaan Ibrahim alias Rahim, berdamai sebelum berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tanjungbalai. 

Rencannya, perjanjian perdamaian itu akan digunakan sebagai salah satu dasar permohonan keringan hukuman dalam berkas tuntutan Jaksa yang akan diajukan dalam persidangan yang digelas di PN Tanjung Balai. (Surya/RE Maha/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini