Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November KIP Aceh Utara Diduga Bermasalah, Bawaslu Mengawasi

Sebarkan:


LHOKSUKON
I Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020, di Aula KIP Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (3/11/2020).

Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang dihadiri beberapa unsur, termasuk perwakilan dari partai politik dalam wilayah Aceh Utara dan juga sejumlah undangan.

Diduga data yang diajukan KPU bermasalah dan asal asalan swhingga hasil pleno bulan Oktober dan November asal ada serta tanpa dasar yang logis.

Pasalnya,  data yang diajukan KPU pada dua bulan terakhir hampir sama persis yakni dari 421.085 jiwa penduduk Aceh Utara pada bulan Oktober dan 421.068 jiwa pada bulan November hanya beda sedikit saja. Padahal selama dua bulan terakhir sudah ada orang yang meninggal, cukup umur sebagai pemilih atau warga yang pindah.

Persolaan ini sempat diproter oleh beberapa Ketua partai politik yang hadir, namun kurng mendapat tanggapan dari KPU.

Sebagai lembaga yang mandiri, seharusnya KPU Aceh Utara harus berpacu untuk menyajikan data, hasil kerja yang lebih baik dari lembaga lainnya dibawah struktur pemerintahan, serta mencerminkan nilai-nilai yang lebih baik untuk para calon kontestan yang akan tampil pada Pilkada kedepannya, juga menjadi patron bagi partai politik supaya lebih patuh dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Aceh Utara Safwani, membantah, pihaknya selam ini tutup mata atau tidak melakukan pengawasan. 

"Kita tidak tutup mana, selama ini kita terus memantau dan mangawasi kegiatan yang dilakukan KPU Aceh Utara, proses pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan tahun 2020 selalu kita hadir dan awasi," kata Safwani melalui telepon. 

Ketua KPU Aceh Utara belum memberi komentar walau telah dihubungi melalui HP dan whatsaap. (alman/REM). 

 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini