Gunakan Genset 500KVA Sesuai Permen ESDM

Sebarkan:


LABUHAN BATU
| Kepala Tata Usaha (KTU) ESDM Wilayah IV Kabupaten  Labuhanbatu Jul Parangin-angin terkesan buang badan saat dikonfirmasi terkait izin genset di atas 500KVA.

Jul Parangin-angin merekomendasikan kepada wartawan agar dikonfirmasi ke Kepala Seksi Energi dan Ketenagalistrikan Paulus Jansen Harianto dengan memberikan kontak kepada wartawan.

Paulus yang dikonfirmasi melalui via whatsapp terkait penggunaan genset di atas 500KVA, mengatakan bahwa itu sesuai Permen ESDM No.12 Tahun 2019.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Diapari Marpaung, S.H berkomentar bahwa Dinas tersebut terkesan buang badan alias bungkam terhadap informasi publik.

“Sangat disayangkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas ESDM terkesan buang badan, tidak mau memberikan informasi yang jelas kepada wartawan. Padahal ini adalah informasi public,” ucapnya. (alfin/ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini