Enam Ruko Tanpa IMB, Dibangun di Belawan

Sebarkan:


BELAWAN
| Sebanyak enam pintu rumah toko (Ruko) tanpa surat izin mendirikan bangunan (IMB) dibangun di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan Dua,  Kecamatan Medan Belawan, Jumat (27/11/2020).

Walau melanggar Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan, namun pembangunan enam ruko tersebut terus berlanjut. 

Akibatnya, puluhan juta rupiah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari restribusi enam bangunan ruko tersebut tidak bisa ditarik.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Lukman Nulhakim, SH mengatakan, pihaknya sudah sudah tiga kali menyurati pemilik enam ruko tersebut namun tidak pernah diindahkan. 

"Kita hanya sebatas menghimbau sedangkan yang punya wewenang mengambil tindakan Perkim dan Satpol PP Kota Medan," katanya. 

Disinggung tentang informasi Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan telah melayangkan surat merah atau surat pemberhentian pembangunan terhadap enam ruko tersebut, Lukman mengaku belum tahu dan hal itu merupakan kewanangan dinas  tersebut.

"Sampai sekarang kami belum menerima tembusan surat tersebut dan selama ini mereka memang sering tidak koordinasi dengan kami. Jadi kalau benar informasi itu,  masalah bangunan ini sekarang sudah ditangan Dinas Perkim," ujarnya. 

Sementara itu, Kasi Sarpas Kecamatan Medan Belawan Robby Kurniawan mengaku sudah pernah melihat surat merah dari Dinas Pekim Kota Medan untuk pemilik enam bangunan roku dimaksud. 

"Jika pembangunan terus berlanjut walau sudah diberi surat merah maka bangunan itu akan dirobohkan atau dibongkar paksa," tegas Robby. (RE Maha/ REM). 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini