BREAKING NEWS! Maulana Akhyar dan Andri Irvandi Divonis 10 Tahun, PH Hormati Putusan Sekaligus Kecewa

Sebarkan:



Sidang perkara korupsi terkait penjualan MTN milik PT SNP melalui aranger MNC Sekuritas berlangsung secara maraton di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Mantan Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Capital Market MNC Sekuritas, Rabu malam tadi (11/11/2020) dalam persidangan maraton secara video conference (vidcon) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dipidana masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) 3 bulan.


Bedanya, majelis hakim (5 orang) diketuai Sri Wahyuni menghukum terdakwa Maulana Akhyar membayar uang pengganti (UP) Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dibebankan UP Rp1,2 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara berkelanjutan terbukti bersalah tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Bank Sumut.


Majelis hakim sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut Robertson dan Hendri Sipahutar bahwa dakwaan primair pertama, diyakini telah terbukti.


Yakni pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU.


Perbedaan lainnya, majelis berkeyakinan kerugian keuangan negara dalam penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada PT Bank Sumut, melalui broker (aranger) MNC Sekuritas bukan Rp202 miliar. Melainkan sebesar Rp147 miliar.


Fakta hukum lainnya terungkap di persidangan, yang diuntungkan dalam perkara tersebut adalah PT SNP. Perusahaan pemilik MTN itu juga gagal bayar kewajibanya kepada PT Bank Sumut.


Jauh Lebih Ringan


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan tim JPU. Sebab kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


UP terdakwa Maulana Akhyar Lubis sebesar Rp514 juta subsidair 9 tahun penjara. Sedangkan UP untuk terdakwa Andri Irvandi sebesar Rp1,2 miliar lebih subsidair 9 tahun penjara. 


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik tim JPU maupun tim PH kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Hormati dan Kecewa


Eva Nora, ketua tim PH terdakwa Maulana Akhyar Lubis. (MOL/ROBERTS)


"Kami menghormati putusan majelis hakim sekaligus kecewa karena pendapat para ahli yang dihadirkan di persidangan tidak dipertimbangkan. Nantilah. Kami koordinasi dulu dengan klien kami apakah terima atau banding," kata Eva Nora, PH terdakwa Maulana Akhyar Lubis ketika ditanya usai persidangan.


Kecewa karena fakta di persidangan, ahli audit kerugian keuangan negara (Ferry Hernold Makawimbang, red) bukan yang berkompeten. Suatu peraturan yang tidak diatur sanksi pidana maka tidak bisa dipidana. 


Mathilda (kiri), ketua tim PH terdakwa Andri Irvandi didampingi anggotanya Udhin Wibowo. (MOL/ROBERTS)


Secara terpisah hal senada juga diungkapkan Mathilda didampingi Udhin Wibowo selaku PH terdakwa Andri Irvandi. Perkara tipikor jual beli MTN milik PT SNP oleh Bank Sumut dinilai prematur. Karena tidak jelas berapa angka kerugian keuangan negaranya. 


Udhin Wibowo. anggota tim PH terdakwa Andri Irvandi menambahkan, seharusnya yang lebih dulu diselesaikan adalah perkara perdatanya (gugatan PT Bank Sumut kepada PT SNP yang gagal bayar, red).


"Kita semua belum tahu berapa nantinya PT SNP membayarkan kewajibannya kepada PT Bank Sumut. Faktanya sampai saat ini belum ada kepastian berapa uang Bank Sumut tidak kembali," pungkasnya. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini