Untuk Pertama Kali Dalam Perkara ITE, Hakim PN Medan Vonis Bebas Febi

Sebarkan:



Tidak terbukti, terdakwa pencemaran nama baik lewat postingan di instagram story akhirnya divonis bebas di PN Medan. (MOL/Ost)

MEDAN | Untuk pertama kali dalam 2 semester terakhir,  terdakwa pencemaran nama baik lewat postingan di media sosial (medsos) -pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik- divonis bebas di PN Medan.


Dialah Febi Nur Amelia, terdakwa yang menagih utang lewat fitur Instagram story miliknya, @feby2502 dengan saksi korban Fitriani Manurung.


Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni, Selasa (6/10/2020) memvonis bebas terdakwa Febi. Terdakwa diyakini tidak terbukti secara melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU dari Kejari Medan saat itu dihadiri Randi Tambunan.


Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,  korban berdasarkan bukti transfer, ada meminjam uang kepada terdakwa.


Terdakwa ada melakukan transfer sebanyak 2 kali dengan total Rp70 juta. Pertama Rp50 juta dan Rp20 juta yang ditransferkan langsung kepada suaminya Fitriani.


Terdakwa berwajah jelita itu sudah beberapa kali mencoba menghubungi korban untuk menagih utang  namun tidak jawaban. 


Karena tidak ada lagi jalan keluar, maka terdakwa Febi membuat postingan menagih utang lewat instagram storynya. Dengan demikian unsur fitnah terhadap saksi korban diyakini tidak terbukti.


Pantauan awak media Febi tampak terduduk lemas setelah mendengarkan vonis bebas atas dirinya. Febi kemudian dibantu rekannya agar tidak sampai terkulai di lantai ruang sidang.



Sementara pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut pidana 2 tahun penjara.


JPU Randi tampak hanya terdiam. Tidak diketahui apakah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak atas vonis bebas tersebut.


"No comment," kata Randi sembari keluar dari gedung PN Medan.


Promosi Jabatan Suami


Berawal saat Febi menagih utang kepada seseorang yang ia panggil "Ibu Kombes" pada Selasa 19 Febuari 2019 silam. Fitriani disebutkan meminjam uang kepada terdakwa sekitar Rp70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.


Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya kepada Fitriani. Namun, Fitriani hanya memberikan alasan. Saksi korban mengaku belum bisa mengembalikan utangnya.


Febi pun berusaha terus menagih dan menghubungi Fitriani agar ia mengembalikan uangnya. Namun, nomor WhatsApp Febi diblokir Fitriani dan meminta untuk tidak menghubungi serta mencoba menagih utangnya lagi. (RobS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini