Tiga Pendemo Anarkis di Medan Jadi Tersangka

Sebarkan:

PAPARKAN:Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Wakasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra Marpaung saat memaparkan kasus demo anarkhis. 


MEDAN | Terkait kasus unjukrasa berujung anarkis yang terjadi di Jalan Gedung Arca Medan pada Kamis (8/10/2020) lalu, 
Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka.


Ketiga tersangka yakni berinisial MHB (21) warga Jalan Sukaramai, Bengkalis, FH alias DB (25) masuk DPO dan JO (23) juga masuk DPO Polrestabes Medan. Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV dan mobil milik Dinas Kebersihan Medan yang dirusak ketiga tersangka.

Dalam unjuk rasa anakris tersebut, mobil milik Dinas Kebersihan bernopol BK 9320 J menjadi sasaran amukan massa pendemo. Satu orang sudah diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

"Dua orang tersangka masih terus dalam pengejaran kita. Dan satu orang sudah kita tahan. Ketiga tersangka terbukti melakukan pengerusakan sesuai dalam rekaman CCTV," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing dan 
Wakasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (23/10/2020) sore.

Tersangka MHB ditangkap saat berada di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Bundaran SIB ketika berunjuk rasa kemarin.

"Kita interogasi MHB mengakui perbuatannya telah merusak mobil milik Dinas Kebersihan. MHB juga mengakui melakukan pengrusakan bersama dua rekannya FH alias DB dan JO yang masih kita kejar," terangnya.

Tersangka MHB dijerat Pasal 170 dan atau 406 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini