Tidak Dilakukan Penelitian Instrumen Issuer Limit Jadi 'Biang' Korupsi Rp202 M Pembelian MTN PT SNP oleh Bank Sumut

Sebarkan:



Tiga mantan petinggi PT Bank Sumut yakni Reza Phalevi selaku Komut, Abdi Ritonga selaku Direktur Pemasaran dan Kabag Operasional Aris Krismana (kiri ke kanan) dihadirkan sebagi saksi. (MOL/RobS)


MEDAN | Tidak dilakukannya penelitian instrumen terhadap issuer limit (batas maksimal pemberian kredit, red) sebagaimana dimaksud dalam SK Direksi Nomor 531 Tahun 2004 terhadap rencana pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) 'akal-akalan' milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) diyakini menjadi 'biang' permasalahan.


Penelitian dokumen mentok hanya sebatas menetapkan batas maksimal pemberian kredit kepada perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang penjualan peralatan rumah tangga tersebut. Akibatnya bank daerah plat merah itu bukannya mendapatkan profit atas pembelian MTN, melainkan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp202 miliar.


"Jadi kenapa bapak-bapak tadi sewaktu ditanya majelis hakim dan penasihat hukum (PH) dari terdakwa bapak-bapak kemudian mengatakan tidak tahu? Ada nggak dilakukan penelitian instrumen issuer limit? Apa jaminan buat Bank Sumut terhadap PT SNP bila komsumennya seret membayar kewajibannya?


Makanya.. Jangan asal bilang tidak tahu-tidak tahu," cecar JPU dari Kejatisu Hendrik Sipahutar dalam sidang lanjutan secara virtual, Senin petang (6/10/2020) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Siapa Bertanggung Jawab?


Pantauan awak media, ketiga mantan petinggi dari PT Bank Sumut yang dihadirkan sebagai saksi yakni Reza Phalevi sebagai Komisaris Utama (Komut), Abdi Ritonga sebagai Direktur Pemasaran  dan Aris Krismana sebagai Kepala Bagian (Kabag) Operasional pada Divisi Kredit kurang lugas memberikan keterangan.


Dari fakta di persidangan, PT Bank Sumut tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana diamantakan dalam SK Direksi Nomor 531 Tahun 2004 terhadap rencana pembelian MTN milik PT SNP Finance melalui arranger MNC Sekuritas. Hendrik kemudian mencecar ketiga saksi tentang siapa yang harus bertanggung jawab dan para saksi mirip 'koor' mengatakan, tidak tahu.


Disentil Hakim


Anggota majelis hakim Felix Da Lopez dengan nada guyon menyentil ketiga mantan petinggi di PT Bank Sumut tersebut karena beberapa pertanyaan kemudian dijawab para saksi, tidak tahu dan lupa.


Artinya 'bungkus' (dokumen) yang diperbuat PT SNP Finance pada MTN tidak sesuai dengan isi 'bungkusnya' dan saksi-saksi di persidangan kemudian mengatakan tidak tahu. 



Terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas (kiri) dan Maulana Akhyar Lubis selaku Direktur Divisi Treasury PT Bank Sumut. (MOL/RobS)


"Rugi kali lah perusahaan tidak lagi mempekerjakan bapak," sentil Felix yang membuat majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara, tim PH kedua terdakwa, JPU dan pengunjung sidang tersenyum dan tertawa kecil.


Terima Rp185 Juta


Sebelumnya, walau tidak ingat persis tanggal, bulan dan tahunnya, menjawab pertanyaan JPU Hendrik Sipahutar, saksi mantan Komut PT Bank Sumut Reza Phalevi membenarkan ada menerima transfer uang sebesar Rp185 juta  dari terdakwa Andri Irvandi.


Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim ketua Sri Wahyuni secara maraton kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Edie Rizliyanto sebagai saksi hingga malam hari.


Selain tindak pidana korupsi, Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan Maulana Akhyar Lubis selaku Direktur Divisi Treasury PT Bank Sumut (berkas terpisah) juga dijerat pidana pencucian uang alias TPPU. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini