PT. ASF Rantauprapat Disomasi Nasabah

Sebarkan:


LABUHANBATU
| Nasabah leasing  PT. ASF Cabang Rantauprapat melalui kuasa hukumnya dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut mensomasi agar leasing tersebut melaksanakan putusan BPSK No. 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 tanggal 4 Januari 2016. 

Salah satu amar putusannya adalah agar PT. ASF mengembalikan Mobil Avansa BK 1599 YM, Nama Pemilik ( atas nama) Daudsyah.

Dalam Surat Somasi tersebut agar perusahaan leasing tersebut untuk datang ke Kantor LBH Pilar dalam rangka penyelesaian  putusan BPSK tersebut. 

Benni Sahala salah satu kuasa hukum Daudsyah membenarkan adanya surat somasi yang ditujukan kepada PT. ASF. 

Hal senada dikatakan Iwansyahputra. SH, di ruangan kerjanya. Jl. Ahmad Yani, Perum. Ganda Asri II No. 12, Rantauprapat pada Rabu (14/10/2020). 

"Benar kita ada melakukan somasi terhadap Leasing itu. Supaya leasing melaksanakan putusan, kita lihat aja itikad baiknya. Karena menurut penilaian kami, PT. ASF telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan Putusan BPSK No. 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015. 

"Kami minta PT. ASF menghormati putusan hukum BPSK, dan kita sebagai kuasanya siap memperjuangkan keadilan untuk daudsyah," ujarnya. 

Saat ditanyakan wartawan kepada Satpam, Rahmad Budianto tentang alamat PT. ASF Rantauprapat, ia menjelaskan bahwa alamat awal berada di Jalan Thamrin, Rantauprapat namun pindah pada tahun 2015/2016.

" Iya benar bang, kantor pertama ada di Jalan Thamrin Rantauprapat, kalau tidak salah pindahnya itu sekitar tahun 2015 atau 2016 ya. Lupa lagi," katanya. 

Surat tersebut diterima langsung  pihak PT. ASF Rantauprapat melalui satpam yang berjaga di pintu masuk. (alfin/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini