PLN Aceh Timur Diduga Diskriminasi Perlakuan Terhadap Pelanggan

Sebarkan:


Aceh Timur |
PLN UP3 Langsa unit IDI diduga diskriminasi terutama pelanggan dari kalangan masyarakat miskin, dalam melakukan penagihan Iuran bulanan Listrik. Rabu (14/10/2020).

Pasalnya sejumlah sekolah baik yang berada dibawah Dinas Pendidikan maupun dibawah kemenag dalam wilayah di Aceh Timur mengalami penunggakan listrik dari 3 sampai dengan 6 bulan lamanya, padahal setiap sekolah punya anggaran sendiri untuk melunasi iuran listrik setiap bulannya. 

kenyataan ini tidak berlaku untuk masyarakat Miskin tau pelanggan biasa,  PLN seolah tumbang pilih serta pilih kasih terhadap pelanggan tertentu, Untuk masyarakat miskin setiap bulannya wajib segera melunasi tagihan yang ada, tidak boleh menunggak lebih dari 2 bulan lamanya, jika tidak, Pihak PLN akan melakukan tindakan langsung  untuk melakukan pemutusan tanpa harus mendengarkan alasan serta keluhan dari mayarakat.

Seperti yang dikeluhkan oleh seorang masyarakat berisial M yang tidak bersedia dicatut namanya pada media, menurutnya kenapa masyarakat tidak ada dispensasi disaat terlambat sedikit bayar tagihan listrik, sementara gedung pemerintahan dan sekolah banyak yang nunggak berbulan-bulan tidak Dipersoalkan, padahal angaran untuk operasional selalu disediakan.

"Pakon ikamoe masyarakat dua buleun menunggak ka dijak koh, sementara rumoh sikula  jeut bayee jan galak droe jih, padahai na anggaran ngon bayee,  pakon hana jeut masalah" 

Dapat diartikan sebagai bebagai berikut:
 "kenapa kami masyarakat dua bulan menunggak sudah diputuskan aliran listrik, kenapa rumah sekolah boleh bayar sesuka hati, padahal anggaran untuk pembayaran ada disediakan, kenapa tidak jadi masalah?" Ujar M dengan nada kesal.

Sementara tanggapan pihak Maneger PLN Unit Idi, Abdul Majid saat dihubungi Media, mengatakan, PLN tidak melakukan Diskrimanasi kepada Pelanggan, baik pelanggan umum ataupun Sekolah-sekolah dibawah Dinas Pendidikan dan Kemenag. 

Perlu kami sampaikan kepada pelanggan kami khususnya pelanggan kami di Kabupaten Aceh Timur, jadwal pembayaran rekening listrik tanggal 1-20 setiap bulannya, diatas tanggal 20 PLN melakukan pemutusan sementara, apabila setelah 3 bulan pelanggan tidak melakukan pembayaran maka PLN akan melakukan Bongkar rampung dan diberhentikan menjadi langganan PLN. 

"Tidak ada perlakuan khusus kepada Rumah sekolah baik dibawah Dinas Pendidikan maupun Kemenag seperti yang di sampaikan Pelanggan kami tersebut. Memang masih ada beberapa sekolah yang belum membayar rekening Listrik dimasa pandemi ini dikarenakan rumah sekolah banyak yang libur, ketika petugas mendatangi sekolah tidak ada yang bisa kita jumpai dan hubungi" ujar Abdul Majid

Dia menambahkan,  " Untuk sekolah-sekolah yang belum melunasi rekening listrik akan kami kordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pembayaran rekening listrik sebelum kita lakukan pemutusan dan bongkar rampung. Dimasa Pandemi Covid-19 ini Pemerintah sudah menggratiskan Pembayaran rekening Listrik 100 (Persen) bagi pelanggan Subsidi 450 VA dan 50 (Persen) bagi pelanggan 900 VA. Untuk informasi juga Program stimulus ini diperpanjang sampai dengan Desember 2020" tutupnya. (Alman)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini