PH Protes Ahli Akuntansi Hernold Tidak Terdaftar di IAPI, Sidang Korupsi Rp202 M Pembelian MTN PT SNP Tetap Dilanjutkan

Sebarkan:



Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan Maulana Akhyar Lubis selaku Direktur Divisi Treasury PT Bank Sumut. (MOL/RobS)


MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi Rp202 miliar terkait skandal pembelian surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) 'akal-akalan' milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut, Senin malam (12/10/2020) tadi berlangsung 'panas' di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Walaupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa Andri Irvandi selaku Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas telah mengajukan protes keras terhadap kredibilitas saksi ahli akuntansi yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Hendrik Sipahutar, namun majelis hakim (5 orang, red) diketuai Sri Wahyuni tetap melanjutkan persidangan.


Mathilda didampingi Murba dan Udhin Wibowo keberatan bila pemeriksaan saksi ahli secara virtual tersebut dilanjutkan. Hernold Ferry Makawimbang disebutkan sebagai ahli akuntansi tersebut dinilai tidak memiliki kapabilitas mengaudit kerugian keuangan negara.


Sebab mengacu Permenkeu Nomor 154 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, berprofesi sebagai  akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. 


Adukan Jaksa Penyidik


Sementara hasil konfirmasi dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Hernold Ferry Makawimbang tidak terdaftar sebagai anggota IAPI.


"Kami sebagai PH terdakwa Irvandi akan mengadukan tim jaksa yang menyidik kasus klien kami karena menghadirkan ahli yang tidak berkompeten dalam mengaudit kerugian keuangan negara," timpal Murba.


Nada keberatan serupa juga disampaikan terdakwa lainnya, mantan Pemimpin Treasury PT  Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis.


Namun pemeriksaan Hernold sebagai ahli akuntansi pun dilanjutkan hakim ketua Sri Wahyuni dikarenakan Hernold bekerja di lembaga Akuntan Publik Tarmizi.


Sementara dari arena persidangan, Udhin Wibowo menyentil Hernold yang mengutip kerugian skandal pembelian MTN milik PT SNP dari media online alias tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengauditan.


Bila audit dilakukan secara benar semestinya mencantumkan ada penjualan MTN senilai Rp30 miliar dari total pembelian MTN senilai Rp177 miliar. 


Selain itu, timpal Udhin, anggota tim PH terdakwa Andri Irvandi, dasar penghitungan bunga dari tunggakan yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara sebesar Rp202 miliar juga patut dipertanyakan, dari mana jalannya.


Menjawab itu, Hernold menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan BAP yang diserahkan jaksa. Saat itu, lanjut Hernold, tidak disebutkan telah ada penjualan MTN. 


Hernold yang dihadirkan secara virtual guna didengarkan pendapatnya sebagai ahli akuntansi kemudian terdiam ketika ditanya apakah dia memegang hasil putusan pailit PT SNP.


Juga Diragukan Keahliannya


Tidak hanya Hernold. Kehadiran Muhammad Novian sebagai ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diragukan kedua PH terdakwa.


Sebab sejumlah transaksi jual beli antara kedua terdakwa yakni Andri dengan Maulana ada juga yang resmi. Tidak semuanya sebagai hadiah sebagaimana diterangkan Muhammad Novian.


Sementara mengutip dakwaan JPU, melalui arranger MNC sekuritas, MTN tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya milik PT SNP Finance dalam 3 tahap dijual kepada PT Bank Sumut. Seiring berjalan waktu, PT SNP gagal bayar hingga bank plat merah tersebut merugi Rp202 miliar. (RobS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini