PH Pemohon PK Flora Simbolon Ajukan 3 Novum, Kombes Pol (Pur) Dr Warasman: Keliru Penerapan Hukum, Putusan Dapat Dibatalkan

Sebarkan:



Kombes Pol (Pur) Dr Warasman Marbun selaku ahli hukum pidana. (MOL/RBS)


MEDAN | Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) Flora Simbolon, Senin (19/10/2020) di Cakra 5 PN Medan berlangsung alot. Baik tim penasihat hukum (PH) pemohon, Oemar Witaryo dan Lamsiang Sitompul maupun majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan tampak bersemangat menanyakan pendapat ketiga ahli yang dihadirkan pemohon PK.


Ketiga ahli yakni Kombes Pol (Pur) Dr Warasman selaku ahli hukum pidana dan 2 akuntan publik yakni Binsar Sirait dan Mangasa Marbun.


"Bila dalam penerapan hukumnya terjadi kekeliruan, maka sebagai ahli Saya berpendapat putusan pengadilan, dapat dibatalkan," tegasnya menjawab cecaran pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan.


Salah satu novum (bukti baru) pemohon PK yakni pendapat ahli Hernold F Makawimbang yang dinilai tidak berkompeten dalam menentukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Sebab Hernold, menurut PH pemohon PK, tidak terdaftar dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).


"Hasil konfirmasi PH pemohon dengan lembaga IAPI. Memang tidak ada konfirmasi langsung dengan unsur IAPI. Kalau mengenai hal itu Yang Mulia bisa menghadirkan langsung unsur IAPI," timpal Warasman menjawab pertanyaan hakim anggota Eliwarti.


Ketika ditanya Lamsiang Sitompul, tim PH pemohon, ahli menimpali, Hernold F Makawimbang tidak sah dan tidak berkompeten dijadikan sebagai ahli melakukan investigasi kerugian keuangan negara karena tidak memiliki sertifikat kualifikasi investigator profesional.


Karena hasil perhitungan angka kerugian keuangan negara tidak sah dan dikategorikan perbuatan dengan melawan hukum, maka sesuai UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang bersangkutan bisa dipidana.


Indikasi kekeliruan penerapan hukum lainnya pada persidangan awal pemohon PK yakni termohon PK sudah menetapkan Flora Simbolon sebelum dilakukan audit kerugian keuangan negara. "Ibarat menetas dulu anak ayamnya baru kemudian lahir induk ayamnya Yang Mulia," papar Warasman.


Amanat UUD 1945


Menjawab pertanyaan anggota PH pemohon PK lainnya Oemar Witaryo, dosen pascasarjana itu menimpali, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diberikan kewenangan oleh negara untuk mengaudit kerugian keuangan negara. Termasuk mereview dan menandatangani temuan kerugian keuangan negara.


"Sesuai amanat Pasal 23 dan 23 E UUD 1945 loh Yang Mulia makanya dilahirkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, standar pemeriksaan oleh BPK yang bebas dan mandiri. Bila ditemukan unsur kerugian keuangan negara juga wajib diumumkan," urai Warasman menjawab pertanyaan hakim anggota lainnya, Yusra.


Sementara menjawab pertanyaan PH pemohon PK, Oemar Witaryo kedua ahli akuntan publik Binsar Sirait dan Mangasa Marbun sependapat bahwa sebagai akuntan publik di tahapan penyidikan, auditor perlu menghadirkan tersangka berupa wawancara biar hasilnya obyektif. Bukan sekadar menerima bahan atau dokumen dari penyidik.


3 Novum


Informasi dihimpun dari tim PH Flora Simbolon ketiga novum dimaksud yakni Surat Keterangan IAPI No 1125/VI/IAPI/2020 tanggal 24 Juni 2020 berdasarkan hasil audit Dr Hernold F Malwimbang adalah tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, oleh karena ditolak demi hukum


Pemohon PK ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2018 oleh termohon (penyidik Kejari Belawan) padahal Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) diperbuat Hernold ditandatangani pada saat dihadirkan termohon PK sebagai ahli di Pengadilan Tipikor pada PN Medan 11 Februari 2019.


Kedua, Surat Pernyataan M Suhairi sebagai PPK pekerjaan IPA Martubung tidak pernah dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam pembuktian tindak pidana pemohon PK, secara sah melawan hukum bersama-sama dengan M Suhairi melakukan tindak pidana secara bersama-sama serta tidak dibebaninya Flora Simbolon membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara oleh majelis hakim kasasi (MA-RI).


Ketiga, Surat Komisi Kejaksaan (Komjak) RI No B-96//KK/07/2020 tanggal 3 Juli 2020 di mana Ketua Tim penyidik perkara a quo Akbar Pramadhana, telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sesuai SK Jaksa Agung No: KEP-IV.073/B/WJA/11/2019 tanggal 26 November 2019. 


Vonis Bebas


Dengan demikian sesuai Pasal 184 KUHAPidana jo Pasal 191 KUHAPidana, tim PH pemohon PK mengajukan permohonan agar majelis hakim PK nantinya menjatuhkan vonis bebas dan segera memerintahkan termohon PK mengeluarkan kliennya dari tahanan.


Sementara di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Medan Flora Simbolon dinyatakan terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dissenting Opinion


Pemohon PK dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa membayar UP Rp7.454.935.947,53,- bila selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan bila tidak mencukupi diganti pidana penjara 3 tahun


Namun di Pengadilan Tipikor pada PT Medan, pemohon PK divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara dan tingkat kasasi -dissenting opinion- dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair kurungan 6 bulan. (RBS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini