Pasutri Pengecer 3 Kg Sabu Ternyata Dikendalikan Seorang Napi

Sebarkan:

Kedua tersangka

MEDAN | Dari hasil penyidikan, tersangka pasangan suami isteri (pasutri) Muhammad David alias Koko (37) dan Painten (33) yag diringkus aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena kepemilikan 3 Kg sabu ternyata dikendalikan seorang napi.

"Kedua tersangka dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Tersangka kerap menerima perintah dari seseorang melalui handphone. Barang bukti 3 kilogram sabu dijemput tersangka ke Batubara lalu direncanakan diecerkan di Medan," ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny N Sidabutar melalui Kanit Idik I AKP Paul Simamora, Selasa (20/10/2020)

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah Rp 10 juta per kilogram.

"Jadi tersangka ini adalah bandar sekaligus pengecer. Begitu barang bukti di tangan tersangka, merekalah yang mengecer ke bandar-bandar kecil atau besar di Medan," tambah Paul.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan SM Raja tepatnya di tol Amplas.

Dari kedua tersangka diamankan 3 Kg sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina.  Juga turut diamankan sepeda motor BK 6455 PUL.

“Kedua tersangka dijerat Pasal   114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini