Kedua tersangka
MEDAN | Dari hasil penyidikan, tersangka pasangan suami isteri (pasutri) Muhammad David alias Koko (37) dan Painten (33) yag diringkus aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena kepemilikan 3 Kg sabu ternyata dikendalikan seorang napi.
"Kedua tersangka dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Tersangka kerap menerima perintah dari seseorang melalui handphone. Barang bukti 3 kilogram sabu dijemput tersangka ke Batubara lalu direncanakan diecerkan di Medan," ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny N Sidabutar melalui Kanit Idik I AKP Paul Simamora, Selasa (20/10/2020)
Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah Rp 10 juta per kilogram.
"Jadi tersangka ini adalah bandar sekaligus pengecer. Begitu barang bukti di tangan tersangka, merekalah yang mengecer ke bandar-bandar kecil atau besar di Medan," tambah Paul.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan SM Raja tepatnya di tol Amplas.
Dari kedua tersangka diamankan 3 Kg sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina. Juga turut diamankan sepeda motor BK 6455 PUL.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya. (ka)
"Kedua tersangka dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Tersangka kerap menerima perintah dari seseorang melalui handphone. Barang bukti 3 kilogram sabu dijemput tersangka ke Batubara lalu direncanakan diecerkan di Medan," ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny N Sidabutar melalui Kanit Idik I AKP Paul Simamora, Selasa (20/10/2020)
Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah Rp 10 juta per kilogram.
"Jadi tersangka ini adalah bandar sekaligus pengecer. Begitu barang bukti di tangan tersangka, merekalah yang mengecer ke bandar-bandar kecil atau besar di Medan," tambah Paul.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan SM Raja tepatnya di tol Amplas.
Dari kedua tersangka diamankan 3 Kg sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina. Juga turut diamankan sepeda motor BK 6455 PUL.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya. (ka)