Melanggar Kesepakatan Isolasi Mandiri, MP Dilaporkan Gugus Tugas Taput ke Kepolisian

Sebarkan:

TAPUT | Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya secara resmi melaporkan MP warga Tarutung Tapanuli Utara ke pihak Kepolisian akibat diduga melanggar kesepakatan isolasi mandiri.



Pelaporan MP dibenarkan Juru Bicara Satuan Tugas Pemkab Taput Indra Simaremare, Selasa (20/10/2020).



"Semalam telah kita laporkan MP ke Kapolres secara tertulis pasalnya melanggar semua isi surat pernyataannya tanggal 15 Oktober atas keluarnya rapid test pemeriksaan Puskesmas Hutabaginda yang menyatakan reaktif, dan juga menolak hasil Swab yang menyebutkan dirinya positip," katanya.



Selain itu dalam isi surat laporan itu, Sekda Taput tersebut menyatakan MP tidak mau melakukan isolasi mandiri dirumahnya.



" Bahkan kuat dugaan kita MP malah berkeliaran diluar rumah , melakukan aktivitas berjualan hingga melakukan perjalanan ke Medan. Bila kita biarkan dan tidak tegas kelakuan MP akan menjadi contoh buruk dimasyarakat," tambahnya.



Untuk menguatkan bukti laporan tertulis kepada Kapolres, Indra menyebutkan menyertakan lampiran Rapid Test, Swab Test TCM positif , surat dan video serta gambar MP tidak mau mengikuti anjuran untuk melakukan isolasi mandiri.



Sedangkan yang menjadi dasar laporan kepada MP, dipaparkan Indra yakni KUHP pasal 212,214 dan pasal 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular pasal 14 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2), UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Perbup no 40 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Pandemi Covid-19.



" Kita harapkan laporan Gugus Tugas bisa ditindaklanjuti Kepolisian sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini grafiknya meningkat bisa kembali turun," pungkasnya. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini