Kurir 1.200 Butir Ekstasi Dituntut 13 Tahun Penjara

Sebarkan:



Nviviek Ananda alias Wiwik (23), terdakwa kurir 1.200 butir pil eksatasi secara virtual dituntut pidana 13 tahun penjara di PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Nviviek Ananda alias Wiwik (23), warga Jalan Darat, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Selasa (27/10/2020) di ruang Cakra 3 PN Medan dituntut pidana 13 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejari Medan Randi Tambunan juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara) 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Sementara mengutip dakwaan JPU, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi Guru Besar (belum tertangkap) dan diminta untuk menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di kawasan Amplas, Kota Medan.


Setiba di depan Naga Hall Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone, jumlah ekstasi berikut kode pemesanan untuk calon pembeli.


Dua hari kemudian terdakwa menghubungi calon pembeli mengaku bernama Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar.


Mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir. 


10 hingga 15 Juta


Terdakwa Wiwiek kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1.100 butir ekstasi lainnya disimpan di dalam kotak.

 

Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka dia akan memperoleh keuntungan Rp10 sampai 15 juta. (RobS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini