Junaidi Optimis MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Walikota Eldin

Sebarkan:

 


Junaidi Matondang (kiri), selaku ketua tim PH pemohon PK mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin. (MOL/RobS)


MEDAN | Walau sempat diskorsing karena ada perbaikan pada berita acara, sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Walikota T Dzulmi Eldin S dengan Termohon jaksa penuntut umum pada KPK, Rabu (14/10/2020) di ruang Cakra 4 PN Medan dinyatakan selesai.


"Kesimpulan para pihak dan penandatangan berita acara sidang sudah diterima majelis hakim dan akan diteruskan ke majelis hakim terhormat di Mahkamah Agung (MA)," kata ketua majelis hakim Mian Munthe saat dikonfirmasi usai sidang.


Optimis


Sementara itu Junaidi Matondang selaku ketua tim PH pemohon PK mantan walikota T Dzulmi Eldin mengaku optimis permohonan kliennya bakal dikabulkan majelis hakim MA.


Bukti surat atas dua keadaan baru (novum) berikut adanya kekeliruan penerapan hukum dari majelis hakim pada perkara awal -diketuai Abdul Azis- yang telah disampaikan kepada majelis hakim PN Medan menjadi alasan kuat agar MA nantinya mengabulkan permohonan PK T Dzulmi Eldin. 


Yakni menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu dan membebaskan Dzulmi Eldin dari segala dakwaan JPU pada KPK, serta mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik T Dzulmi Eldin.


Bukti surat atas kedua novum pemohon PK yang telah diserahkan kepada majelis hakim yaitu putusan dalam perkara Samsul Fitri (berkas terpisah) dan nota tuntutan dari jaksa pada KPK dalam perkara awal menjadi bukti valid bahwa keterangan dari saksi M Aidil Putera Pratama, Andika Suhartono dan para Kepala OPD/Kepala Dinas adalah nyata bersifat testimonium de auditu karena hanya mendengarnya dari saksi Samsul Fitri.


Sementara keterangan saksi Samsul Fitri sendiri tidak berkualitas sebagai bukti valid sebab keterangannya tidak memenuhi syarat materil karena tidak bersesuaian antara keterangannya di persidangan dengan di dalam Berita Acara Pemeriksaan. 


Sehingga praktis dalam perkara awal sesungguhnya sama sekali tidak ada bukti untuk menyatakan Dzulmi Eldin bersalah selaku orang yang menyuruh saksi Samsul Fitri untuk meminta-minta uang kepada para Kepala OPD/Kepala Dinas. Sebaliknya tidak ada satu saksi pun yang melaporkan kepada T Dzulmi Eldin sudah memberikan uang kepada Samsul Fitri.


Demikian pula saksi M Aidil Putera Pratama dan saksi Andika Suhartono, tegas menerangkan di persidangan bahwa mereka tidak pernah melapor kepada Dzulmi Eldin tentang perbuatan saksi Samsul Fitri yang meminta-minta uang kepada para Kepala OPD/Kepala Dinas itu.


Malah fakta-fakta yang terungkap, beberapa kadis di antaranya mengaku tidak ada memberikan uang kepada Samsul Fitri namun tidak berekses pencopotan jabatan mereka oleh Walikota Dzulmi Eldin. Hal ini membuktikan tidak benar para Kepala OPD/Kepala Dinas memberikan uang yang diminta saksi Samsul Fitri karena takut jabatannya dicopot.


Penerapan Hukum


Kemudian adanya kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim dalam perkara awal. Pertama, adanya enam saksi 'siluman'. Saksi-saksi yang tidak pernah didengar keterangannya di persidangan justru dijadikan sebagai pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim untuk menyatakan Dzulmi Eldin bersalah dalam perkara tersebut.


Kedua, angka uang suap katanya melalui Samsul Fitri mencapai Rp2,1 miliar. Tidak ada kejelasan berapa uang yang dipakai oleh saksi Samsul Fitri untuk kepentingan Dzulmi Eldin maupun para Kepala OPD/Kadis. Di antaranya untuk biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi saat melakukan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri (Jepang).


Ketiga, majelis hakim memutuskan kliennya di luar tuntutan termohon PK. "Bagaimana bisa klien kami dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana? Sedangkan yang dianggap terbukti oleh termohon PK adalah jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana," pungkas Junaidi.


Subyektif


JPU pada KPK selaku termohon PK mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin. (MOL/RobS)



Secara terpisah ketua tim termohon PK, Zainal Abidin mmenguraikan, sesuai kesimpulan yang baru diserahkan kepada majelis hakim, dalil novum pemohon dinilai subjektif dan merupakan pengulangan dari pembelaan yang sudah disampaikan di persidangan perkara awal.


Sedangkan mengenai kekeliruan penerapan oleh majelis hakim terhadap 6 orang saksi yang katanya 'siluman', timpal Zainal Abidin, tidak mengurangi pertimbangan majelis hakim. Karena masih ada saksi-saksi lainnya dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya.


"Oleh sebab itu termohon PK bermohon agar majelis hakim MA nantinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan," timpalnya. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini