Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pria di Tanjung Balai Ditangkap

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 orang pria di Jalan Arteri, Kec. Datuk Banda, Kota Tanjung Balai, Selasa (6/10/2020) malam.

Pria bernama Zulheri Sirait alias Heri (34) beralamat di Jalan Beting Seroja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai ini ditangkap beserta barang bukti 4 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu.

Barang bukti lainnya berupa 1 unit hp, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 80.000 juga turut diamankan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar, Kamis (8/10/2020) menjelaskan, penangkapan ini berkat adanya informasi bahwa di Jalan Arteri sering dijadikan tempat transaksi sabu. 

"Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas pun melakukan penyamaran (Undercover buy) dengan berpura-pura sebagai pembeli dan mendatangi TKP," ujar AKP Zulfikar.

Setelah melihat seorang pria bernama Heri di TKP, petugas langsung mendatangi dan menyamar sebagai pembeli. Setelah pria tersebut mengeluarkan sabu dari kantongnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Alhasil, ditemukan barang bukti sejumlah bungkus plastik klip transparan berisi sabu dari kantong belakang sebelah kiri celananya. Saat diinterogasi, Heri mengaku barang haram itu miliknya.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan. Pelaku Heri diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Zulfikar. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini