Jual Sabu ke Polisi, Pria Ini Diciduk Polsek Dolok Masihul

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Jual sabu kepada Polisi, Suandi alias Andi (31) diciduk Polsek Dolok Masihul di areal persawahan yang berlokasi di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, Kamis (8/10/2020) malam.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, uang Rp 170 ribu, 2 pipet plastik, 26 lembar plastik klip kecil transparan kosong, 4 lembar plastik klip transparan ukuran besar kosong dan 1 unit hp.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, Sabtu (10/10/2020), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di TKP, petugas melakukan undercover buy (Penyamaran) sebagai pembeli. Akhirnya, tersangka Suandi alias Andi melayani petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Begitu terjadi transaksi, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti dan diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

"Tersangka dijerat Pasal Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan," ujar Kapolsek. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini