JPU Sodok Unsur TPPU Skandal Pembelian MTN 'Akal-akalan' Milik PT SNP oleh Bank Sumut

Sebarkan:




Empat saksi dari Bank Mandiri dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dalam sidang lanjutan secara virtual perkara korupsi Rp202 miliar dan TPPU. (MOL/RobS)


MEDAN | Tim JPU dari Kejatisu mulai menyodoky unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp202 miliar, Kamis (1/10/2020) terkait skandal pembelian surat berharga, Medium Term Notes (MTN) 'akal-akalan' milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 lalu.


Penuntut umum dimotori Hendrik Sipahutar menghadirkan 4 staf dari Bank Mandiri yakni Melani Putri,  Euis Permanasari, Beatrix Isabella Agustina Sinurat dan Nata Kesuma.


Fakta terungkap di persidangan, terdakwa Andri Irvandi juga Direktur Capital Market MNC Sekuritas tercatat ada mentransfer uang sebesar Rp514 juta kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis (berkas terpisah), selaku Pemimpin Divisi Treasury pada PT Bank Sumut melalui rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Bursa Efek.


"Benar Pak. Tertanggal 10 November 2017 tercatat atas nama Maulana Akhyar Lubis di Bank Mandiri Bursa Efek ada masuk sebesar Rp514 juta. Pindah buku dari Andri Rivandi," urai Nata Kusuma.


Pantauan awak media, keterangan keempat saksi dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Bursa Efek tersebut guna menjawab pertanyaan majelis hakim (5 orang, red) pada persidangan beberapa lalu tentang unsur TPPU sebagaimana didakwakan JPU terhadap kedua terdakwa.


Mingling


Mengutip dakwaan, selain tindak pidana korupsi, kedua terdakwa juga dijerat pidana TPPU. Terdakwa Andri Irvandi menerima sejumlah uang dari PT SNP dengan cara dikirim oleh Arif Efendi. Aliran dana patut diduga dari hasil kejahatan ke sejumlah pihak terkait disebut-sebut mencapai Rp2 miliar.


Dana tersebut kemudian    ditransfer kembali kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis maupun Nurul Aulia Nadhira maupun kepada Rizal Pahlevi Hasibuan.


Rangkaian perbuatan  yang mencampurkan harta kekayaan sah dengan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana yaitu korupsi yang dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG).


Dikenal dengan istilah mingling yang bertujuan agar transaksi dilakukan seolah-olah bersumber  dari kegiatan usaha yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana. 


Persidangan masih berlanjut hingga pukul 20.30 WIB di ruang Cakra 2 PN medan dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dari PT Bank Sumut


Sementara dilansir sebelumnya, PT SNP Finance menggandeng PT MNC Sekuritas sebagai arranger agar MTN tersebut bisa diinves pihak ketiga. 


Terdakwa Irvandi dibantu beberapa staf kemudian memoles data neraca keuangan seolah memiliki prospek untuk dijadikan investasi. 


Namun sayangnya, pihak PT Bank Sumut tidak melakukan kroscek ke PT SNP Finance, perbankan maupun pihak terkait lainnya. Lembaga negara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium aroma tidak sedap. Data MTN milik PT SNP Finance tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sejak 2017 kondisi finansial PT SNP terbilang sudah kurang sehat. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini