GMKI Fedita USU Menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja Lebih Menguntungkan Investor Ketimbang Buruh

Sebarkan:

 


MEDAN | Jesiva R.M. Hutabarat selaku Sekretaris Komisariat GMKI Fedita USU saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp menyampaikan
Kita menilai, Banyak pihak yang diuntungkan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja ini namun tidak sedikit juga yang di rugikan perihal UU Cipta Kerja ini, UU Cipta Kerja ini akan lebih banyak membawa keuntungan  kepada pihak investor dibandingkan buruh.

Hal ini bukan saja penting untuk kita ketahui, tetapi penting juga respon dari kita para generasi penerus bangsa. Karena hal ini menyangkut sistem kehidupan masyarakat bahkan kehidupan kita kedepannya.

" Kita juga telah lakukan diskusi dengan narasumber-narasumber yang berkompeten dalam membahas UU Cipta Kerja ini  dalam Webinar Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Komisariat Fedita USU yang bertajuk 'Pro Kontra UU Omnibus Law Cipta'," kata Jesiva melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/10/2020).


Webinar tersebut diisi oleh narasumber antara lain Mangaranap Sinaga, S.E, M.H (Sekretaris Umum PGI Kota Depok), Willy Agus Utomo, SH (Ketua DPW FSPMI Sumut) dan Meliana Gultom, S.Pd (Ketua GMKI Cabang Medan Masa Bakti 2019-2021). Webinar tersebut diipandu oleh Evinovita Simangunsong selaku moderator Webinar ini berjalan dengan baik dan  dihadiri peserta sebanyak 54 peserta dari berbagai kalangan seperti mahasiswa, pekerja dan akademisi.

Jesiva juga menyampaikan dalam Webinar yang mereka gelar Mangaranap Sinaga dalam Webinar GMKI Fedita USU memberikan penjelasan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki pengaruh di beberapa cluster, keuntungann UU Cipta Kerja Dapat mendorong debirokratisasi  sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efisien, mudah dan pasti karena ada penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), serta penggunaan sistem elektronik, terdapat dukungan bagi UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam
proses perizinan melalui OSS, akan tetapi UU Omnibus Law Cipta Kerja banyak menguntungkan Investor ketimbang buruh.

Sementara Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo banyak menyoroti soal UU Ketenagakerjaan yang dihapuskan,
Pasal pasal UU KETENAGAKERJAAAN yang dihapus antara lain Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan
upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja, Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang
ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal
demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan
besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU
Ketenagakerjaan.

UU Omnibus Law Cipta Kerja ini memang mempengaruhi masyarakat terkhususnya buruh, karena banyaknya poin per poin dalam UU Tahun 2003 dihilangkan dalam UU Cipta Kerja ini, tegas Willy Agus Utomo.

Sementara, Meliana Gultom dalam paparannya menyebutkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja merugikan masyarakat, terutama buruh, Kami Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Medan meminta Gubernur, Wali Kota, dan seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk menyurati Presiden agar membatalkan dan mengeluarkan Perppu terkait UU Cipta Kerja.
Kita juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada bapak dan Ibu dewan kita (DPR). (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini