Dongkrak Pertumbuhan Penumpang Bandara KNIA Bebaskan PSC

Sebarkan:


DELISERDANG
| Bandar udara internasional Kualanamu Deliserdang merupakan salahsatu dari lima bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II yang mendapat stimulus biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dari pemerintah .


Hal ini berlaku bagi penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik bebas dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan sebutan Passenger Service Charge (PSC). 

Lima bandara yang mendapat pembebasan biaya PSC ini adalah  Soekarno- Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deliserdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborongborong) dan  Banyuwangi.

"Kebijakan ini diambil pemerintan untuk memberi keringanan kepada pengguna jasa kebandarudaraan untuk dapat keringanan biaya perjalanan yang pada akhirnya berdampak secara sinifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM, dan industri lainnya," Executive General Manager PT Angkasa Pura II KNIA Djodi Prasetyo, Jumat (23/10/2020).

Diharapkan kebijakan itu mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sekaligus menaikkan jumlah pengguna jasa bandara ditengah pandemi ini.

"Namun pengguna jasa kebandarudaraan dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak yang sering kita dengar 3M," ujarnya.

Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC, dan sejalan dengan kesepakatan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di lima bandara PT Angkasa Pura II yang besarnya Rp130. 000/pax untuk keberangkatan dari terminal tiga bandara Soekarno Hatta, Rp. 85.000/pax untuk keberangkatan dari terminal dua Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, keberangkatan dari Halim Perdanakusuma sebesar Rp50.000/pax, Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Silangit, Rp65.000/pax untuk keberangkatan dari Bandar Udara Banyuwangi dan  Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandar Udara Kualanamu

Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN. 

“Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket,” ucapnya .

Manajeman PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekwensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan. 

“Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat [load factor],” jelas Djodi Prasetyo. 

Saat ini tercatat penumpang pada periode Bulan September 2020 rata-rata melayani 6000 s.d 7000 penumpang, pesawat udara 78 pergerakan perharinya di Bandara KNIA. 

Secara total selama delapan Bulan berjalan yakni Januari hingga Agustus Tahun 2020 penumpang sebanyak 2.573.475, pesawat udara 26.671 pergerakan di saat situasi pandemi COVID -19 terjadi.

“Pada periode Bulan Juni dan September 2020 yakni masa adaptasi kebiasaan baru penumpang sudah menunjukkan kenaikan yakni pada bulan Juni melayani 75.268 sedangkan bulan September 170.615 penumpang, ini terjadi karena tingkat kepercayaan para pengguna jasa terus bertumbuh maka sebagai pengelola Kebandarudaraan harus senantiasa memperhatikan keamanan dan kesehatan apalagi pada saat pandemi sekarang ini,” ujar, Djodi Prasetyo.( Wan/REM)


 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini