Dispora Jalin Kerjasama Datun dengan Kejari Tebingtinggi

Sebarkan:
Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin berfoto bersama para pegawai Disporapar Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI | Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) 2020, Jumat (16/10/2020).

Kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi Fungsi dan Peran Jaksa Sebagai Pengacara Negara.

Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin, Kepala Seksi Datun Kejari Tebingtinggi Tulus Sianturi dan Kepala Disporapar Sugeng Surya Saragih.

"Peran jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara," ujar Kajari Mustaqpirin dalam paparannya.

Hal lainnya, kata Mustaqpirin, adalah memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat-pejabat Negara berdasarkan undang-undang.

"Kegiatan ini juga untuk menghilangkan paradigma yang berkembang selama ini bahwa kejaksaan itu menyeramkan. Padahal kejaksaan itu adalah rumah hukum bagi kita khususnya instansi pemerintahan, dimana tempat kita untuk mengerti dan meminta penjelasan hukum agar dalam melaksanakan tugas tidak melanggar peraturan yang telah ditentukan," kata pria berkumis ini.

Mustaqpirin menyampaikan bahwa, sesuai UU Kejaksaan RI No 16 tahun 2004 di Pasal 30 ayat 2 menyatakan, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Sedangkan di Pasal 34 dinyatakan, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya," imbuh mantan Kepala Seksi Pidum Kejari Semarang ini.

Lebih lanjut, Mustaqpirin mengingatkan ASN dalam bertugas jangan biasakan berada di zona nyaman, karena bisa membuat lalai dan berpotensi pada penyimpangan.

"Carilah zona aman dalam bertugas agar terhindar dari pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

"Biasanya kalau kita berada di zona nyaman akan berpotensi pada penyimpangan, bagaimana suatu proses yang kita bangun sesuai integritas tentu tidak akan ada penyimpangan, selama tidak ada sesuatu yang menyimpang kenapa kita takut? dan selama kita bertugas di zona aman tentu akan menghasilkan zona nyaman," ungkapnya.

Sementara, Kepala Disporapar Sugeng Saragih berharap, pihaknya dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada lebih aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tebingtinggi.

 "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari, yang telah memberikan bimbingan dan arahan ke kami," ujar Sugeng. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini