Digrebek Lagi Nyabu di Rumah, 2 Pria Ditangkap Polres Sergai

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Dua pria ditangkap Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), saat sedang mengkonsumsi sabu di rumah di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Senin (19/10/2020) lalu.

Keduanya yakni M. Kesuma Dani alias DN (34) warga Lingkungan Pasiran, Desa Simpang Tiga Pekan, dan M. Eko Septian alias Eko (29) warga Perumahan Emplasemen Batang Terap, Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti, 3 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat brutto 0.64 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 helai plastik klip transparan kosong dan 1 bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang kepada wartawan, Senin (26/10/2020), menjelaskan penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Informasi di Kelurahan Simpang Tiga Pekan marak penggunaan sabu di sebuah rumah. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dimaksud," ujar Manullang.

Kemudian, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan kedua tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut adalah milik M. Kesuma Dani alias DN.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Satr Narkoba Polres Sergai guna proses hukum," kata Manullang.

"Tersangka dikenakan pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini