3 Tahun Buron Medan-Aekkanopan, Terpidana Korupsi Pengadaan Sertifikat Dibekuk Tim Tabur Kejatisu dari Martubung Tadi Malam

Sebarkan:



Plt Kajati Sumut Aditia Warman (kanan) saat memberikan keterangan pers dengan terpidana Erwin Panggabean (kaus biru). (MOL/RobS)


MEDAN | Tiga tahun berstatus buronan Kejari Toba Samosir (Tobasa), Erwin Panggabean juga terpidana 1 tahun penjara perkara korupsi pengadaan dan kegiatan belanja sertifikat Pemkab Tobasa (sekarang: Pemkab Toba, red), Senin malam tadi (12/10/2020) berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu.


Ketika hendak dibekuk dari tempat persembunyiannya, terpidana memang sempat berusaha kabur ke lantai 3 rumah toko (ruko) di Jalan Rawe Utama Perumahan Griya I Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Erwin akhirnya kooperatif alias tidak melakukan perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejatisu.


Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sumut Aditia Warman dalam keterangan persnya di Kantor Jalan AH Nasution Medan tadi malam menguraikan, terpidana terbilang 'licin' menghindar dari kejaran tim Tabur dikomandoi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo.


Erwin sempat diburu tim Tabur Kejatisu ke Aekkanopan, ibukota Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) namun berhasil lolos. Tim kemudian kembali melakukan pengejaran.ke Kota Medan.


Ibarat pepatah, Sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga. Tim kemudian bergerak ke arah Perumnas Griya I Martubung. Erwin ketika itu masih mengenakan celana pendek dan sepasang sandal pun dibekuk di sekitar rumah toko (ruko) di Jalan Rawe Utama Martubung.


"DPO-nya sudah 3 tahun. Perkara korupsi terkait pengadaan sertifikat. Terpidana waktu itu sebagai Kabag Umum di Pemkab Tobasa. Kerugian keuangan negara Rp740 juta dan sudah dikembalikan terpidana," urai Aditia Warman. 


Menurut Aditia saat itu didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kasi Penkum Sumanggar Siagian dan Kasi E Karya Graham, terpidana akan diserahkan ke Kejari Tobasa untuk kemudian dieksekusi karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.


Di tingkat Pengadilan Tipikor Medan, Erwin Panggabean diyakini terbukti bersalah dan divonis pidana 1 tahun. Kemudian melakukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara.


Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan yakni pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.


Sudah 2 Buronan


Catatan digital awak media, walau baru sepekan menjabat Plt Kajati Sumut, Aditia Warman melalui Asintel Kejati Sumut mengkoordinir tim Tabur berhasil membekuk 2 buronan. 


Tim Tabur, Selasa malam (6/10/2020) lalu juga berhasil membekuk Hotman Simanjuntak (56), salah seorang dari 4 tersangka korupsi terkait pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) TA 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).


"Tidak ada tempat bagi buronan kejaksaan sejajaran Sumut untuk lari. Sekalipun lari ke lobang semut," pungkas Aditya Warman.  (RobS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini