PSBB Berlaku Besok, Begini Aturan Berkendaranya

Sebarkan:
Ilustrasi (Detik.com)
JAKARTA | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai, Senin (14/9/2020). Anies juga mengatur soal mobilitas warga saat PSBB yang berlaku besok.

Dalam konferensi pers, Anies mengatakan esensi dari pelaksanaan PSBB adalah agar masyarakat tetap berada di rumah jika tidak ada kondisi yang mendesak.

"Saya garis bawahi sekali lagi, prinsip dari pelaksanaan PSBB adalah berada di rumah, mengurangi bepergian. Belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah," kata Anies dalam konferensi pers seperti ditayangkan langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Anies melanjutkan, jika harus bepergian karena memang kondisi mengharuskan untuk keluar rumah, maka masyarakat harus menerapkan ketentuan-ketentuan yand ditetapkan. Salah satunya soal ketentuan mobilitas masyarakat.

"Kapasitas maksimal dari kendaraan (umum) adalah 50%, meneruskan yang ada sekarang. Kemudian ada pembatasan frekuensi dan layanan armada. Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," ujar Anies.

Anies juga menyinggung soal ketentuan berkendara menggunakan kendaraan pribadi. Mobil pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi.

"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan, maksimal dua orang per baris," tegas Anies.

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," sambungnya.

Anies melanjutkan, ojek online tetap dibolehkan beroperasi. Ojek online bisa beroperasi untuk mengangkut barang maupun penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang. Dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Selanjutnya, ketentuan lebih detail soal mobilitas warga saat PSBB akan diatur dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini