Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Tanjung Balai-Labusel, 5 Tersangka Ditangkap

Sebarkan:
PAPARKAN: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

LABUHAN BATU | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu antar Kabupaten Tanjung Balai dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Polisi mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti periode 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020 sejajaran Polres Labuhanbatu, Polsek Torgamba dan Polsek Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, saat konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut, Selasa (1/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB di depan Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, mengatakan kelima tersangka yakni Badia Raja Faisal Habib Nasution (41) warga Tanjung Balai, Aidil Adham Margolang (42) warga Tanjung Balai, Adi Putra Aruan (37) warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Torgamba Kabupaten Labusel, Kanur Pranata (31) warga Dusun Cindur Desa Torganda Torgamba Kab Labusel, serta Bambang Hariadi (41) warga Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kota Pinang Kab Labusel. 

“Dari kelima tersangka turut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 204,77 gram,” ucap mantan Kapolres Nias itu.

Tambah Kapolres pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba. “Harapannya kepada masyarakat, teman- teman media mari saling bekerjasama dalam pemberantasan narkoba,saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba,” tandasnya.

Kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (husin/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini