Pengedar Sabu Nginap di Sel Polsek Medan Area

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN | Baharudin (24), warga Perumahan Aksara Baru, Jalan Letda sujono, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area di depan salah satu studio poto Jalan HM Jhoni kawasan Pasar Merah pada Jumat (4/9/2020) siang.

Dari tangannya disita barang bukti berupa satu sabu-sabu dan dua handphone (HP).

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu JH Panjaitan dalam keterangan kepada wartawan Jumat (4/9/2020) malam mengatakan tersangka ditangkap berawal dari laporan warga bahwa tersangka mau melakukan transaksi sabu-sabu dengan calon pembelinya di depan studio poto Jalan HM Jhoni. 

"Kita langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka serta menyita barang bukti," ujarnya. 

Tambah Kanit Reskrim, saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. "Tersangka sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut," terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini