Pedagang dan Pembeli Pajak Gambir Diwajibkan Pakai Masker, Kalau Tidak..??

Sebarkan:
HIMBAU: Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK bersama muspika Percut Sei Tuan saat razia gabungan di Pajak Gambir Pasar 8 Tembung.

PERCUT | Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK bersama muspika Percut Sei Tuan melaksanakan giat pendisiplinan protokol kesehatan di Pajak Gambir Bandar Klippa Jl. Besar Tembung - Batang Kuis Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa (8/9/2020) sekira pukul 11.00 wib.

Kegiatan ini bertujuan pengecekan dan pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Kabagren Polrestabes Medan AKBP Samsidar, Kasiwas Polrestabes Medan Kompol M Sirait, Kasubag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Neneng Armayanty, Danramil 13 PST Mayor Arh M Rizal S.Sos, Camat Percut Sei Tuan Drs. Khairul Azman, MAP, 26 orang personil Polsek Percut Sei Tuan, Kepala Desa se-Kecanatan Percut Sei Tuan, 10 personil Koramil PS 13. 

Menurut AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, kegiatan dibagi tiga tim. Sekira pukul 11.30 wib, tim bergerak melakukan pembagian selebaran Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.

"Dalam himbauan tersebut, pedagang dan pembeli di pasar Gambir, yang tidak memakai masker diwajibkan membeli jika tidak bisa disarankan untuk keluar dari areal pasar Gambir,” ujar AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK. 

Tambah Kapolsek, kegiatan tersebut tujuan utamanya dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang mewabah saat ini. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini