Numpang Nginap, Pria Cabuli Anak Temannya Sendiri Divonis 7 Tahun Penjara

Sebarkan:


Foto ilustrasi (Int)

MEDAN | Mirip perumpamaan, Pagar Makan Tanaman. Sudah diberikan menumpang tidur satu malam malah nekat mencabuli gadis di bawah umur pemilik rumah yang lagi tertidur pulas.

Diyakini terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban (sebut saja Dara), terdakwa Edi Syahputra dalam sidang lanjutan secara virtual di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (22/9/2020) divonis pidana 7 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila tidak dibayar maka digantikan dengan) pidana selama 4 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan unsur pidana Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, telah terbukti.

Hanya saja putusan majelis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan JPU Dewi Tarihoran. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Ketika ditanya majelis hakim diketuai Syafril Batubara, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan, Juwita Melati Batubara  maupun JPU Dewi Tarihoran menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan tersebut.

Korban Tertidur

Sementara usai persidangan, JPU Dewi Tarihoran menguraikan kasus bermula pada Minggu dini jari (2/2/2020) sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa yang juga teman baik bapak korban menumpang tidur di rumah korban.

"Ketika terdakwa mau ke kamar mandi, terdakwa melihat korban sedang tertidur di dalam kamar. Melihat hal itu terdakwa langsung masuk ke kamar korban dan menciumi korban," kata JPU Dewi Tarihoran.

Korban pun spontan terbangun dan menjerit hingga orang tua korban terbangun dan mengetahui perbuatan terdakwa.

Tidak terima dengan perbuatan terdakwa bapak gadis belia itu pun melaporkan kasusnya ke kepolisian. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini