Massa Garansi 'Geruduk' Pengadilan Tipikor Medan Desak Oknum Bupati Labuhanbatu Dipanggil Paksa

Sebarkan:



MEDAN | Sekira belasan massa demonstran mengaku dari Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi), Kamis (3/9/2020) 'menggeruduk' gedung Pengadilan Tipikor Medan. 

Mereka mendesak agar majelis hakim yang menangani perkara suap Rp2 miliar dengan terdakwa Faisal Purba selaku Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu segera mengeluarkan penetapan agar oknum Bupati H Andi Suhaimi Dalimunthe dilakukan pemanggilan paksa oleh tim JPU dari Labuhanbatu.

Pasalnya, orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan JPU untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi.

"Kami minta yang mulia majelis hakim tidak ragu-ragu mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap bupati," pekik Koordinator Aksi M Abdi Nasution.

Demonstran yang setia 'mengawal' kasus suap tersebut mengaku tidak terima dengan kesan arogansi yang dipertontonkan oknum bupati. 

Sebab dalam pemeriksaan terdakwa mengaku disuruh oknum bupati meminta uang Rp2 miliar kepada Ilham Nasution, rekanan dari PT Telaga Pasir Kuta yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat.

Desakan agar dikeluarkannya penetapan pemanggilan paksa terhadap H Andi Suhaimi Dalimunthe juga diungkapkan pada poster dan spanduk yang digelar massa Garansi.

WFH

Namun sayangnya, tidak satu pun perwakilan dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan menerima massa demonstran karena berketepatan sebagian hakim sedang bekerja dari rumah masing-masing alias Work From Home (WFH).

Setelah menyampaikan orasi, massa.kemudian secara tertib meninggalkan arena demo. 

OTT

Perkara suap PlT Kadis Perkim Labuhanbatu tersebut diproses hukum dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) jajaran Polda Sumut.

Saksi korban Ilham Nasution selaku rekanan tidak terima karena merasa diperas dan kemudian melaporkan kasusnya. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini