Marak Eksploitasi Anak sebagai Manusia Silver, Komnas PA: Pencegahannya Jangan Pakai Kriminalisasi..!

Sebarkan:
JAKARTA | Munculnya anak sebagai manusia silver dan ondel-ondel yang dapat ditemui di perempatan lampu merah dan tempat keramaian massa di Indonesia, adalah masalah sosial baru.

Ratusan anak yang dieksploitasi dengan menjadikan anak sebagai manusia silver adalah masalah sosial baru berupa praktek eksploitasi ekonomi.

Hal itu dapat ditemui di Jakarta dan sekitarnya seperti Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok. Bahkan, di luar Pulau Jawa seperti Kota Medan juga banyak ditemui anak-anak dijadikan manusia silver.

Dari penelusuran Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak (PA) diperoleh informasi, ada ratusan bahkan ribuan anak dieksploitasi secara sistematis dan terorganisir.

Anak-anak putus sekolah dasar ini didatangkan dari berbagai daerah, selain disediakan rumah-rumah tinggal berupa sewaan, mereka juga disiapkan makan, cat minyak silver, alat peraga ondel-ondel Betawi serta alat musik lengkap dengan pengeras suaranya dan kereta sebagai pendorongnya.

Dari temuan itu, praktek eksploitasi ini adalah fenomena sosial baru di tengah-tengah bangsa ini menghadapi serangan pandemi Covid-19.

Disamping itu, anak-anak yang tereksploitasi ini harus dikategorikan dan ditempatkan sebagai korban sehingga penanganannya menggunakan pendekatan anak sebagai korban dan pendekatan perlindungan anak.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Jumat (119/2020) merespon maraknya anak sebagai manusia silver dan ondel-ondel.

Lebih jauh, Arist mencontohkan, langkah Pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi anak yang tereksploitasi sebagai manusia silver dan pengamen ondel-ondel dengan menggunakan pendekatan razia, kriminalisasi dan mengirim ke panti-pasti sosial adalah tidak tepat.

"Tindakan itu tidak menyelesaikan masalah, bahkan melanggar hak asasi manusia," ujar Arist Merdeka Sirait.

Mengingat keberadaan anak yang dieksploitasi itu merupakan tindak pidana, maka pendekatan kriminalisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan Satpol PP sesungguhnya harus diberlakukan kepada si pengeksploitasi, bukan kepada korban.

"Hal itu agar membuat si pelaku atau si pemberi kerja dikenakan saksi pidana," lanjut Arist.

Demi kepentingan terbaik anak, Komnas PA sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, meminta Pemprov DKI  umtuk menghentikan pendekatan kriminal dan kekerasan untuk mengatasi anak korban eksploitasi sebagai manusia silver dan ondel-ondel.

Kemudian, untuk memutus praktek eksploitasi anak model baru ini, Komnas PA mendesak Dinas Sosial dan Satpol PP di daerah masing-masing daerah untuk segera meminta si 'pemberi kerja' untuk menghentikan.

"Karena konsekuensi hukum sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO No. 98, dapat terancam pidana," tutup Arist. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini