Ketua PAN Binjai : Dokumen Balon Wakil Wali Kota Binjai Amir Hamzah Tidak Lengkap dan Bisa Gugur Dari Pencalonan

Sebarkan:


BINJAI | Dokumen syarat calon milik Bacalon Wakil Wali Kota Binjai Amir Hamzah yang diterima KPU Kota Binjai ternyata tidak lengkap.

Hal ini diketahui setelah KPU memberikan pengumuman kepada awak media terkait seluruh berkas Bacolan yang akan bertarung di Pilkada Binjai mendatang.

Pasca pengumuman itu, mencuat persoalan yang menjadi gunjingan. Sebab, Amir Hamzah bisa saja gugur jika mengikuti sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Pada konferensi pers yang dilakukan tim Bapaslon Lisa-Sapta, di Jalan Umar Baki, Binjai Barat, Kamis (16/9/20), yang disampaikan langsung bendahara tim, Rudi Alfahri Rangkuti, ada beberapa hal yang janggal terhadap dokumen syarat calon untuk Bapaslon Juliadi-Amir.

Rudi yang didampingi Ketua PDIP Binjai Syarif, Ketua Partai NasDem, dr Edy, dan Ketua Partai Hanura Irvan, menjelaskan, berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No 1 Tahun 2020 serta surat keputusan KPU RI No 394 tentang petunjuk teknis (Juknis) pendaftaran Bapaslon, ditegaskan, apabila sampai akhir waktu pendaftaran syarat calon tidak lengkap, maka dokumen ditolak.

Sementara, lanjut Rudi, dari hasil penelusuran tim di halaman situs resmi KPUD Binjai, ada sejumlah dokumen yang tidak dilengkapi pasangan Juliadi-Amir.

Untuk Bacalon Wakil Wali Kota Amir Hamzah, sebut Rudi, tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun dari PN Binjai, tidak melampirkan surat keterangan dari pejabat berwenang terkait pengunduran diri sebagai ASN sedang diproses, dan tidak melampirkan tanda tangan pimpinan partai pengusung pada daftar riwayat hidup.

Sedangkan Bacalon Wali Kota Juliadi, tidak melampirkan tanda tangan pimpinan partai pengusung pada daftar riwayat hidup. "Ini bukan kita rekayasa. Tetapi data ini kita lihat di laman KPUD yang wajib dipublikasi pada 4 sampai 8 September untuk ditanggapi oleh masyarakat," bebernya.

Sejauh ini, kata Rudi, banyak yang mempersoalkan bahwa berkas syarat calon dapat diperbaiki di masa perbaikan yang sudah ditetapkan. "Sebenarnya persoalan ini sudah dijawab dalam peraturan KPU yang kami sebutkan di awal tadi," ucapnya.

"Tapi yang jadi fokus saat ini, bagaimana bisa berkas tidak lengkap diperbaiki. Semestinya berkas itu dilengkapi. Sementara persoalannya, sesuai aturan, berkas tidak bisa diperbaiki jika masa pendaftaran sudah berakhir," tegasnya.

Karena itu, sambung Rudi, tim Lisa-Sapta berharap, agar KPUD Binjai dapat menjalankan tugas dengan profesional atau sesuai aturan yang sudah ditetapkan. "Jangan bermain api. Berjalan saja di rel yang sudah ada," harap Rudi.

Terpisah, Koordinator Devisi Hukum KPUD Binjai Arifin Saleh, sebelumnya mengakui, kalau dokumen syarat calon untuk Bapaslon Juliadi-Amir sudah lengkap. "Berkasnya lengkap. Sekarang lagi kami verifikasi. Kalau ada yang salah, nanti diperbaiki," katanya melalui seluler.

Disinggung bahwa KPU lupa memasukkan dokumen yang dimaksud pada pengumuman, Arifin tetap membantah. "Tidak lupa, berkas itu ada. Yang pasti, berkas itu ada. Untuk syarat calon masih ada masa perbaikan," tegasnya. (Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini